Simalungun-SUMUT24
Baca Juga:
Ketua KPU Simalungun, Adelbert Damanik memastikan tahapan Pilkada Simalungun akan tetap berlanjut. Meskipun calon wakil bupati Amran Sinaga yang sudah dinyatakan memperoleh suara terbanyak bersama calon bupati JR Saragih, sudah dieksekusi ke penjara, Senin (22/2).
Menurutnya, persoalan hukum yang menimpa Amran tidak menjadi ranah KPU yang ditugaskan untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pilkada.
“Kami tidak ikut campur dalam persoalan hukum. Kami tetap melaksanakan tahap-tahapan pilkada. Dalam pandangan kami, Amran Sinaga tetap merupakan calon wakil bupati,” katanya.
Adelbert menjelaskan, KPU Simalungun sudah melakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten pada 17 Februari 2016 lalu dimana pasangan JR Saragih-Amran Sinaga memperoleh suara terbanyak yakni 120.860 suara atau 34,74% unggul jauh dari pasangan dengan perolehan suara terbanyak kedua TUmpak Siregar-Irwansyah Damanik dengan perolehan 92.454 atau 26,57%.
Dalam watu dekat, KPU Simalungun akan menetapkan pasangan calon terpilih jika tidak ada sengketa yang diajukan ke MK terkait hasil perolehan suara tersebut. “Kalau tidak ada sengketa ke MK maka kita akan tetapkan pasangan calon terpilih,” ungkapnya.
Mengenai pelantikan pasangan terpilih, KPU Simalungun menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Pelantikan itu urusan Mendagri. Kami tidak berani berandai-andai,” pungkasnya.
Wabup Simalungun Serahkan Diri ke LP
Wakil Bupati Simalungun terpilih, Ir. Amran Sinaga, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (22/2) sekira pukul 9.30.WIB, untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP), Jalan Asahan, Siantar, Kabupaten Simalungun.
Amran datang didampingi kuasa hukumnya, Maria Purba,SH. Dia langsung menemui Kajari Simalungun, Irvan Samosir,SH.MH. Padahal selama beberapa bulan ini, Amran Sinaga melarikan diri ke Lhokseumawe dan Sigli, Provinsi Aceh.
Keputusan Amran Sinaga menyerahkan diri adalah memenuhi putusan hukum Mahkamah Agung yang menjeratnya empat tahun penjara, atas kasus pemberian ijin tata ruang dan permukiman dalam pemberian sertifikat di areal kawasan hutan register 44, saat masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan, Simalungun, pada Tahun 2012.
Kedatangan Wakil Bupati Simalungun terpilih Amran Sinaga ke Kejari Simalungun untuk menyerahkan diri, kemarin (22/2), juga dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Bobbi Sandri kepada SUMUT24, kemarin.
“Sudah ditahan di LP Pematang Siantar dan Amran menyerahkan diri, bukan kita eksekusi,” ungkap Bobbi.
Lanjutnya, Amran menyerahkan diri atas putusan Hakim, PUTUSAN No.194 /Pid.Sus/2012, tanggal 22 September 2014 telah dilaksanakan hari ini 22 Pebruari 2016. Pasal 37 ayat (1) jo pasal 37 ayat (7). Dan pelaksanaan eksekusi tersebut langsung dipimpin Kasi Pidum Kejari Simalungun, Anggara saat penyerahan diri Amran.
“MA menghukum Amran dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan tadi Amran menyerahkan diri langsung kepada Kasi Pidum Anggara dan langsung ditahan,” beber Bobbi.
Amran Sinaga adalah Calon Wakil Bupati Simalungun yang mendapingi JR Saragih dan menjadi pemenang dalam Pilkada Simalungun yang berlangsung Februari 2016 lalu.
Dihubungi terpisah, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Siantar- Simalungun, Luhut Sitinjak,SH mengatakan, penyerahan diri Amran Sinaga beraroma politik. Pasalnya, ujar Luhut, besok, Selasa (23/2), Amran Sinaga akan mengikuti sidang peninjauan kembali atas vonis Mahkamah Agung, di PN.Simalungun. “Novumnya, kan, bila ada bukti baru harus diikuti langsung yang bersangkutan. Barangkali, karena sidang besok, maka menyerahkan diri. Kalau sebagai warga negara yang taat hukum, mengapa jauh-jauh hari tidak menyerahkan diri,” ucap Luhut Sitinjak.
Pendapat berbeda dikemukakan Ketua Fraksi NasDem DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, SE. Dikatakannya, dia malah mendukung eksekusi tersebut, meskipun sebenarnya ada kekecewaan kepada penegak hukum yang sangat lambat menegakkan hukum di Simalungun. Tetapi, dia berharap kedepan hal seperti ini tidak lagi terjadi, “agar hukum tetap menjadi panglima di bumi Habonaron do Bona ini,” katanya.
Melihat kondisi ini, ujar Bernhard menambahkan, Fraksi NasDem, akan meminta kepada pimpinan DPRD Simalungun, secepatnya pimpinan mempertanyakan legalitas Pilkada Simalungun, apakah cacat demi hukum atau tidak. Pasalnya, Pilkada Simalungun diikuti oleh terpidana bukan tersangka, ataupun terdakwa,” ujar Bernhard menyesalkan.
Pilkada Cacat Hukum
Hal ini juga akan dipertanyakan kepada Mendagri. Mengingat adanya pernyataan dari Mendagri mengatakan, tidak melantik terpidana meskipun wakil bupatinya yang terpidana. “Ini juga akan kita pertanyakan langsung ke Mendagri, terlebih lagi adanya peryataan tersebut,” tandasnya.
Sebab, dalam pencalonan diatur adalah paslon bukan perseorangan. Hal itu diatur dalam PKPU dan Undang- Undang. Padahal sejak turunnya putusan terhadap Ir.Amran Sinaga, Fraksi Partai NasDem, telah melakukan kunjungan ke KPU pusat, KPU Sumut, serta KPU Simangun, serta Panwaslih, guna mempertanyakan legalitas Pilkada Simalungun.
Hanya saja, dengan dalih putusan Mahkamah Agung, yang menjadi tameng dari penyelenggara dalam menggelar pilkada. Padahal, Pilkada diatur oleh PKPU dan UU, sehingga putusan MA tersebut, boleh dilakukan tetapi KPU tetap barus mencoret, karena tidak ada satu pasal pun, yang mengakomodir, bahwa terpida a itu bisa mengikuti Pilkada.
“Itu sebabnya, kami menilai bahwa Pilkada Simalungun, adalah Pilkada yang cacat demi hukum. Karena itu, kita berharap, Mendagri dengan kewenangannya dapat membatalkan hasil pilkada Simalungun. Serta memutuskan dilakukan pilkada ulang. Selain itu, KPU dan Panwaslih juga harus dilaporkan ke DKPP, karena melakukan pilkada yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Bernbard Damanik. (ES/Iin)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News