Selasa, 26 November 2024 WIB

DPRD Medan Tolak Kantong Plastik Berbayar

Administrator - Selasa, 23 Februari 2016 09:43 WIB
DPRD Medan Tolak Kantong Plastik Berbayar

Medan| SUMUT24

Baca Juga:

Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MLHK) Siti Nurbaya Bakar, terkait program larangan menggunakan kantong plastik saat berbelanja, ditolak keras untuk diberlakukan di kota Medan.

Menurut wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga SE, keharusan membayar Rp 200 bagi pengguna plastik saat berbelanja, sangat keliru dan memberatkan konsumen dan mau dikemanakan uangnya, juga tak jelas.

“Nilainya memang tidak seberapa, tapi itu sangat membebani masyarakat kecil. Lagi pula patut dipertanyakan jaminan penggunaan dana yang dikutip. Alasan peruntukan dana yang dikutip untuk bantuan sosial dipastikan sarat penyimpangan,” tegas Ihwan Ritonga saat ditanya usai rapat paripurna DPRD Medan, Senin  (22/2).

Masih menurut politisi Gerindra ini, disisi lain alasan MLHK membuat kebijakan untuk meminimalisir volume sampah sangat tidak masuk akal. Bagi sebahagian masyarakat bukan karena nilai Rp 200 lantas tidak menggunakan plastik. “Seharusnya, pemilik usaha toko atau pemilik swalayan (ritel modern) dilarang agar tidak menyiapkan kantong plastik. Maka setiap konsumen akan menyiapkan tempat belanjanya masing masing,” tandas Ihwan.

Wakil rakyat lainnya, Kuat Surbakti mengatakan hal yang sama. Harga satuan kantong plastik yang dibayarkan pembeli memang tidak mahal yaitu Rp200. Hanya saja tidak objektif. Bahkan dapat merugikan pembeli. “Jelas tidak setuju, seharusnya jangan ditiadakan namun diganti dengan kertas seperti diluar negeri, sebab pembeli tidak akan perduli walau harus membayar,”katanya.

Ditambahkannya, dengan penerapan kantong plastik berbayar bukan solusi tepat untuk mengurangi limbah plastik. Pembeli akan tetap membeli kantong plastik untuk isi belanja. Sebab, banyak pembeli yang datang tidak dari rumah. “Kita datang terkadang dari kantor atau dari bepergian. Aneh saja rasanya bawa bawa plastik hanya untuk belanja yang mungkin 2 produk,” ujarnya.

Selain itu, ujar Kuat, pembeli yang datang ke toko modern adalah pembeli menengah keatas. Sehingga uang Rp 200 tidak merugikan pembeli. “Saran saya penerapan kantong plastik berbayar dihapus saja dan diganti dengan kantong kertas,” pungkasnya.

Pemko Siapkan Perwal

Sementara itu, Kadis Kebersihan Kota Medan Endar Sutan Lubis saat ditanya wartawan menyebutkan, pihaknya belum menerima surat edaran tersebut.  Endar mengaku belum tahu untuk pelasanaan seperti apa. Namun terkait tujuan untuk tujuan meminimalisir volume sampah di Medan dapat terlaksana, jika kebijakan MLHK diberlakukan.

“Kita setuju dengan kebijakan itu, tapi harus didukung Perwal,” kata Endar seraya mengaku tidak mengetahui seberapa banyak volume sampah plastik setiap harinya di kota Medan.

Sementara itu Sekda Kota Medan Syaiful Bahri ketika ditanya wartawan, mengaku sudah menerima surat edaran MLHK. Namun, kebijakan itu belum diuji coba di kota Medan. Selanjutnya kata Syaiful, pihaknya akan melakukan rapat dinas antara beberapa SKPD Pemko Medan membahas kebijakan pemerintah pusat.

Pro Kontra Kantong Plastik Berbayar

Penerapan kantong plastik berbayar di tiap toko modern bertujuan untuk selamatkan lingkungan, dengan asumsi dana yang dipakai untuk sarana dan prasarana. Tujuan utama dari pemerintah untuk membebaskan plastik dari sampah yang sudah diketahui selama  ini sulit untuk dihilangkan.

Branch Corporate Communication Alfamart Medan, Eris Estrada Sembiring mengatakan, kantong plastik berbayar sudah diterapkan sejak kemarin (21/2). Sampai saat ini pembeli belum ada yang komplain. Untuk alfamart tidak dipaksakan pembeli harus memakai kantong plastik berbayar. “Tiap kasir akan menanyakan apakah akan menggunakan kantong plastik kita atau sudah bawa sendiri,” katanya Senin (22/2).

Harga kantong plastik sudah diterapkan Rp200 semua ukuran. Jadi tiap pembeli akan dikenakan jika berbelanja dengan memakai kantong plastik. Jika tidak ingin maka pembeli dapat membawa belanjaan dengan menggunakan keranjang atau kantong plastik bawaan si pembeli.

“Kalau saran kami dari pihak Alfamart, baiknya pembeli membawa kantong plastik sendiri agar tidak menambah plastik plastik yang akhirnya dibuang juga. Sebab jika kami hitung plastik yang dikeluarkan Alfamart di Medan saja dalam 1 hari mencapai 10.000. Ada baiknya pengeluaran plastik dapat dikurangi untuk keberhasilan penerapan pemerintah dalam program diet sampah,” katanya.

Sementara Pengamat lingkungan Jaya Arjuna mengatakan, penerapan kantong plastik berbayar didukung penuh. Sebab menurutnya, dampak kantong plastik sangat sulit dimusnahkan. “Wajib kita  dukung penuh dengan penerapan kantong plastik berbayar. Jika anda lihat di Belawan banyak sekali sampah plastik mengakibatkan sering sangkut  dibaling baling para nelayan,” katanya.

Penerapan ini akan membuka mata para ibu ibu yang paling sering belanja. Sebab yang sering belanja itu kan para ibu ibu dan yang sering buang sampah juga para para ibu ibu. “Dulu ibu ibu jika berbelanja menggunakan keranjang yang terbuat dari plastik dan rotan, namun sekarang para ibu sudah malas membawanya sebab dari toko tempat berbelanja sudah diberikan kantongan plastik. Sehingga setiap hari tumpukan sampah plastik ada disudut sudut kota, menyebabkan lingkunganpun tidak terjamin kesehatannya,” ujarnya.

Lanjutnya, plastik yang terbuang sulit untuk dimusnahkan, berpuluh puluh tahun sampah plastik akan musnah. “Jadi penerapan ini sangat baik untuk menjaga dan melestarikan lingkungan tempat tinggal kita,” ujarnya.

Sedangkan menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Sumut, Faridh Wajdi mengatakan, dari besaran harganya tentunya harga kantong plastik tersebut belum bisa dikatakan mahal. Jika ditetapkan, maka penggunaan kantong plastik tersebut baru bisa diterapkan di pasar modern. Karena didukung dengan alat pembayaran yang canggih sehingga penjualan plastik di pasar modern bisa dipertanggung jawabkan.

Namun, berbeda dengan di pasar tradisional. Selama ini, penggunaan plastik sebagai pembungkus diberikan secara cuma-cuma oleh pedagang. Yang artinya, pedagang sudah mengeluarkan biaya untuk setiap kantong plastik mereka berikan kepada pembeli. Nah sekarang kita lihat bagaimana perkembangan penggunaan kantong plastik itu sendiri.

“Kita tunggu saja masa uji coba yang akan dilakukan dengan menetapkan biaya untuk setiap kantong plastik yang diberikan. Hal ini memang bisa membuat konsumsi plastik menurun. Namun dengan harga yang masih murah, serta kemungkinan sulit untuk diterapkan di pasar tradisional, maka besar kemungkinan penggunaan kantong plastik masih sangat tinggi,” katanya.

Jika dikaitkan dengan perusahan, belum akan menjadi ancaman bagi industri yang memproduksi kantong plastik dalam jangka pendek. “Namun disaat harga kantong plastik yang dijual secara ekonomis sudah terlalu mahal, misal perkantongnya Rp.1.000, maka saya menilai disaat itu masyarakat mulai akan berpikir lagi untuk berhemat dalam menggunakan kantong plastik,” ujarnya.

Sebagai mana diketahui MLHK Siti Nurbaya Bakar sudah resmi mengeluarkan kebijakan tersebut dan sejak 21 Februari 2016 lalu sudah melakukan uji coba di 21 kota di Indonesia. Untuk Pemda DKI  Jakarta diberlakukan bayar Rp 5.000 bagi konsumen yang menggunakan kantong plastik.

Adapun aturan terkait kantong plastik untuk belanja itu tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.

Di dalam aturan itu, disepakati kantong plastik berbayar Rp 200 sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan itu akan diuji coba selama enam bulan. (BS/nis)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Asahan Raih Peringkat Tertinggi Keempat Dalam Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI
Bantah Politik Uang dan Pengerahan Perangkat Pemerintah, Jubir Bobby-Surya: Jangan Bikin Gaduh di Masa Tenang
Jelang 2 Hari Pencoblosan, Elektabilitas Bobby - Surya Unggul Jauh
Gubernur A Fatoni Siap Menghadiri Perayaan Natal PWI Sumut Tahun 2024
Perayaan Deepavali Berlangsung Meriah di Little India Medan,
Resmikan Taman Kolam Retensi Martubung, Bobby Nasution: Jaga & Gunakan untuk Kegiatan Positif
komentar
beritaTerbaru