Perayaan Deepavali Berlangsung Meriah di Little India Medan,
sumut24.co Medan Perayaan Deepavali tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pemko Medan di sepanjang jalan Zainul Arifin berlangsung dengan s
kotaJakarta-Perkara dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti memasuki babak tuntutan. Pasangan suami istri ini dituntut berbeda.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta, subsider lima bulan kurungan. Sedangkan Evy Susanti dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
JPU menilai suami-istri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000, melalui kuasa hukumnya OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary).
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama kesatu dan dakwaan dua kedua,” kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).
Dalam mengajukan tuntutan kepada Gatot dan Evy, JPU melihat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan pasangan suami istri dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta mengungkap peran pelaku lain sehingga ditetapkan sebagai pelaku utama yang mau bekerja sama sesuai ketetapan pimpinan KPK,” ujar Jaksa Irene.
Kamaluddin Harahap Terima Suap
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap kini mulai duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan, kemarin (17/2), jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kamaluddin menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih aktif sebagai gubernur Sumatera Utara.
JPU Muhammad Nur Azis menyatakan, Kamaluddin menerima uang suap Rp 1,4 miliar dari Gatot. Tujuannya agar Kamaluddin dan beberapa anggota DPRD Sumut 2009-2014 menyetujui usulan Gatot dalam RAPBD dan perubahan APBD. (int)
sumut24.co Medan Perayaan Deepavali tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pemko Medan di sepanjang jalan Zainul Arifin berlangsung dengan s
kotasumut24.co MedanPenandatanganan prasasti oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadi pertanda diresmikannya Taman Kolam Retensi Martubung
kotasumut24.co Medan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengadakan Program Diskon Pajak PBB dan BPHTB dengan memberikan keringanan k
kotasumut24.co Medan Sebagai mitra strategis Pemko Medan, DPRD memegang peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawas
Politiksumut24.co MedanBersama belasan ribu guru di Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution memperingati Hari Guru Nasional di Stadion Mini USU, Se
kotaForkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaPj Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
kotaMusa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Program Jum&039at Berkah yang digagas oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.,
EkbisJakarta I Sumut24. coHari Kesehatan Nasional tahun ini menjadi momen penting yang menggarisbawahi komitmen bangsa terhadap peningkatan kese
News