Selasa, 26 November 2024 WIB

Gatot dan Evi Dituntut Berbeda

Administrator - Kamis, 18 Februari 2016 11:11 WIB
Gatot dan Evi Dituntut Berbeda

Jakarta-Perkara dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti memasuki babak tuntutan. Pasangan suami istri ini dituntut berbeda.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta, subsider lima bulan kurungan. Sedangkan Evy Susanti dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

JPU menilai suami-istri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000, melalui kuasa hukumnya OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary).

“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama kesatu dan dakwaan dua kedua,” kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).

Dalam mengajukan tuntutan kepada Gatot dan Evy, JPU melihat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan pasangan suami istri dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta mengungkap peran pelaku lain sehingga ditetapkan sebagai pelaku utama yang mau bekerja sama sesuai ketetapan pimpinan KPK,” ujar Jaksa Irene.

Kamaluddin Harahap Terima Suap

Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap kini mulai duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan, kemarin (17/2), jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kamaluddin menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih aktif sebagai gubernur Sumatera Utara.

JPU Muhammad Nur Azis menyatakan, Kamaluddin menerima uang suap Rp 1,4 miliar dari Gatot. Tujuannya agar Kamaluddin dan beberapa anggota DPRD Sumut 2009-2014 menyetujui usulan Gatot dalam RAPBD dan perubahan APBD. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perayaan Deepavali Berlangsung Meriah di Little India Medan,
Resmikan Taman Kolam Retensi Martubung, Bobby Nasution: Jaga & Gunakan untuk Kegiatan Positif
25 November s/d 7 Desember 2024, Bapenda Medan Gelar Program Diskon PBB dan BPHTB
Hadiri Pengangkatan Pimpinan DPRD Medan, Bobby Nasution: Kolaborasi yang Solid antara Eksekutif dan Legislatif dapat Berhasilkan Program Pembangunan
Bersama Belasan Ribu Guru Berbusana Adat Tradisional, Bobby Nasution Peringati Hari Guru Nasional
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
komentar
beritaTerbaru