Selasa, 26 November 2024 WIB

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas: Orang Sumut Paling Suka Melapor, 37 Laporan Persaingan Usaha Diterima 2023

Administrator - Rabu, 06 Desember 2023 08:28 WIB
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas: Orang Sumut Paling Suka Melapor, 37 Laporan Persaingan Usaha Diterima 2023

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan, dari sisi persebaran laporan di Kanwil I KPPU Kota Medan yang meliputi 5 Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau, laporan dari Sumut mendominasi. Dari 37 laporan, di Sumut sebanyak 24 laporan.

“Orang Sumut ini paling suka melapor, jadi paling banyaklah laporan persaingan usaha yang masuk. Sisanya Sumatera Barat ada 3 laporan, Aceh 2 laporan, Riau 5 laporan dan Kepri 3 laporan,” kata Ridho Pamungkas saat memaparkan capaian kinerja Kanwil I KPPU tahun 2023 pada kegiatan Forum Jurnalis di Medan, Rabu (6/12/2023).

Lebih lanjut dikatakan Ridho Pamungkas, sepanjang tahun 2023, Komisi Pemberantasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I mencatat jumlah laporan yang masuk mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Tahun ini ada 37 laporan terkait persaingan usaha sedangkan di 2022 ada 28 laporan.

Menurut Ridho, jumlah laporan itu mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2022 yang hanya 28 laporan. Adapun laporan persaingan usaha terbanyak terkait tender sebesar 86,5 persen, non tender 8,1 persen dan sisanya terkait kemitraan.

Untuk kegiatan penyelidikan yang sedang berjalan di Kanwil I KPPU lanjut Ridho, saat ini ada 10 penyelidikan. Masing-masing 1 penyelidikan di Sumut terkait tender pembangunan Pasar Baru, Mandailing Natal, kemudian ada 3 penyelidikan di Aceh, Sumatera Barat 1 penyelidikan dan Kepri 3 penyelidikan serta Riau 2 penyelidikan.

Untuk total pengenaan denda dari putusan yang sudah inkrah di wilayah kerja Kanwil I KPPU sampai tahun 2023 sebesar Rp58 miliar. Jumlah yang sudah dibayar sebesar Rp24 miliar dan yang belum dibayar (piutang) sebesar Rp34 miliar.

“Ada terdapat tambahan denda sebesar Rp5,4 Miliar dari denda putusan sidang perkara terkait tender MYC Aceh yang dibacakan pada tangal 05 Desember 2023,” ungkap Ridho.

Dalam pemaparannya Ridho juga menyampaikan selama tahun 2023, Kanwil I KPPU telah melaksanakan 22 kegiatan advokasi terkait dengan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di wilayah kerjanya kepada stakehokder terkait. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
Musa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
Jum'at Berkah Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial yang Menginspirasi Masyarakat
Alodokter Dukung Program Kemenkes dengan Layanan Kesehatan Inovatif untuk Keluarga Indonesia Menuju Indonesia Sehat 2045
Kesiapan dan Kekuatan Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Untuk Latihan Lintas Ganti dan Penembakan Gas Air Mata Sebagai Langkah Menjaga Keamanan
komentar
beritaTerbaru