Selasa, 26 November 2024 WIB

Gagalkan Peredaran Narkoba Polda Sumut Selamatkan 36 Ribu Nyawa

Administrator - Rabu, 29 November 2023 12:19 WIB
Gagalkan Peredaran Narkoba Polda Sumut Selamatkan 36 Ribu Nyawa

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polda Sumut musnahkan barang bukti narkoba sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Pemusnahan barang bukti narkoba itu, di antaranya sabu seberat 9 kg dan ganja hasil penindakan selama 17 hari kerja pada November 2023,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (29/11/2023).

Ia mengungkapkan, barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan itu milik 9 tersangka hasil penindakan 6 kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Aceh, akan didistribusikan di kota Medan, Jakarta dan Lombok yang dikendalikan seorang narapidana,” ungkapnya.

Menurut Hadi, dari pengungkapan kasus itu, Polda Sumut berhasil menyelamatkan 36 ribu nyawa orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk empat orang dan 1 gram ganja untuk empat orang.

“Polda Sumut terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara karena narkoba merupakan musuh bersama,” pungkasnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru