Selasa, 26 November 2024 WIB

Kejari Langkat Tuntut Oknum ASN Pemkab Langkat Terdakwa Tindak Pidana Korupsi

Administrator - Selasa, 24 Oktober 2023 07:40 WIB
Kejari Langkat Tuntut Oknum ASN Pemkab Langkat Terdakwa Tindak Pidana Korupsi

LANGKAT | SUMUT24.co

Baca Juga:

Terdakwa IL yang sebelumnya menjabat Lurah Bukit Jengkol Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dalam pelaksanaan Pembangunan Sumur Bor sebanyak 3 (tiga) titik di wilayah Kelurahan Bukit Jengkol dengan total anggaran Rp 366.000.000 yang dananya bersumber dari APBD Kab. Langkat Tahun Anggaran 2020.

Atas perbuatannya tersebut JPU pada Kejaksaan Negeri Langkat membacakan tuntutan pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus dimana terdakwa IL terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa IL dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, membebani Terdakwa IL untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Tidak hanya itu terdakwa IL juga dibebani untuk membayar uang peganti sebesar Rp. 181.741.193.- ( seratus delapan puluh satu juta jutuh ratus empat puluh satu seratus sembilan puluh tiga rupiah. ). Dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan bila mana dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasinya.

“Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Penuntut Umum dan bilamana hasil penjualan lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara 1 (satu)Tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Bapak Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H.

Masih dalam keterangannya menyampaikan bahwa Tuntutan Pemidaan tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai Lembaga yang berwenang melakukan penuntutan diantaranya :

Bahwa berawal dimana sebelumnya dari adanya laporan pengaduan masyarakat bahwa terdakwa IL diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara yang kemudian Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan serta dilanjutkan pembuktian didalam persidangan dengan pembacaan Dakwaan terhadap Terdakwa IL diikuti dengan proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Kemudian, memeriksa surat berupa dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti dalam persidangan, meminta keterangan Ahli dan pemeriksaan terdakwa hingga akhirnya dibacakan tuntutan oleh JPU yang memuat adanya konstruksi “onrechtmatige daad” dan “mens rea” dari diri terdakwa serta Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat oleh Inspektorat Kabupaten Langkat dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 215.241.700,- (dua ratus lima belas juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).

Lalu, bahwa selanjutnya Sabri Marbun menerangkan agenda sidang selanjutnya adalah pledoi yang menjadi hak terdakwa dalam mengajukan pembelaan, ujarnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru