Perumda Tirtanadi Taekwondo Raih 5 Medali
Medan Sumut24.co Dalam kejuaraan Triguna Dharma Taekwondo Championship, dojang Tirtanadi Taekwondo berhasil meraih 5 medali yaitu 1 emas d
kotaMedan I Sumut24.co
Baca Juga:
Setelah terungkap tidak memiliki izin industri dan tidak mempunyai instalasi pengolahan limbah yang baik, maka pemerintah disarankan menghentikan sementara operasi pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (GSA).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menilai, langkah ini penting, untuk tidak memperpanjang pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar beroperasinya perusahaan.
“Ya… tadi sudah kita dengar penjelasan dari tim Disperindag Sumut bahwa PT GSA tidak memiliki izin industri. Sedang Dinas Lingkungan Hidup Medan menyebut pengolahan limbah PT GSA tidak baik,” kata Abyadi Siregar, Senin (9/10/2023).
Dengan fakta fakta itu, menurut Abyadi Siregar, maka sangat logis dan beralasan untuk menyarankan kepada pemerintah daerah untuk sementara menghentikan pengoperasian PT GSA.
“Kasihan masyarakat karena selama empat tahun PT GSA beroperasi mereka menjadi korban pencemaran lingkungan berupa polisi udara dan suara bising yang melewati ambang batas. Karena itu, sebaiknya dihentikan dulu operasinya untuk sementara,” kata Abyadi.
Nanti, lanjut Abyadi, setelah perizinanya sudah lengkap dan sesuai, dan instalasi limbahnya sudah dikelola dengan baik, baru bisa dipertimbangkan untuk beroperasi kembali.
Abyadi Siregar menyampaikan hal itu, ketika menjawab wartawan, usai permintaan keterangan para pihak dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat atas pencemaran lingkungan warga Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan
Hadir dalam permintaan keterangan itu Kadis Lingkungan Hidup (LH) Medan Suryadi Panjaitan dan tim. Kemudian, tim dari Disperindag Sumut E. Irfan Hulu dan Halizah Indriyanti. Selanjutnya PT KIM diwakili Hotma T dan Johanes S serta dari PT GSA diwakili Manager Operasi Darmawan Lase.
Menurut Abyadi, Pemkot Medan harus melindungi masyarakatnya dari pencemaran lingkungan yang ditimbulkan industri yang ada.
Abyadi menuturkan, penutupan itu mengingat perusahaan tidak memiliki izin industri, melainkan izin perdagangan. Namun fakta di lapangan, perusahaan justru melakukan produksi berupa pengeringan jagung yang limbahnya mencemari udara di lingkungan tersebut. Tidak hanya itu, produksi juga menimbulkan kebisingan dan bau selama 24 jam.
“Seperti dijelaskan Disperindag dan ESDM provinsi tadi bahwa izin perdagangan itu hanya penjualan, tidak ada perubahan teknis,†katanya.
Manager Operasional PT GSA, Darmawan Lase, mengakui ada kelalaian perusahaan sehingga mencemari lingkungan pemukiman warga. Terkait izin industri yang tidak dimiliki perusahaan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindag dan ESDM Kota Medan.
“Kami mau melakukan klarifikasi dengan Disperindag Kota Medan, kenapa tidak diarahkan seperti itu (izin industri). Izin kami ada, yaitu izin perdagangan dalam ruang lingkup ruang industri. Jadi kita mau klarifikasi, bahasa itu rancu juga,†ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan mengatakan bahwa PT GSA tidak memiliki IPAL dan tingkat kebisingan sudah melebihi ambang batas. Ia meminta agar perusahaan mengikuti aturan dalam mengoperasikan pabrik.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Irfan Hulu mengatakan bahwa PT GSA tidak masuk dalam Sistem Informasi Industri Nasional dan tidak terdaftar di bidang industri dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Artinya dia (PT GSA) tidak memiliki izin industri, izinnya bukan izin industri,†ujarnya.
Sementara Suheri, perwakilan warga mengatakan keberadaan perusahaan di tengah pemukiman padat penduduk sangat meresahkan, karena operasional perusahaan selama empat tahun ini telah mencemari lingkungan dengan abu sisa produksi jagung. Tidak hanya debu yang mencemari udara, air hingga makanan, suara kebisingan mesin pabrik juga sangat mengganggu dan mengancam kesehatan warga.
“Kami hanya ingin hidup tenang, hidup sehat, nyaman seperti sebelum ada perusahaan ini,†ujarnya.
UNDANG PTSP Ombudsman masih terus melanjutkan permintaan keterangan pihak terkait untuk menggali informasi yang lebih detail terkait pengoperasian PT GSA.
Karena itu, dijadwalkan Selasa 10/10/2023), Ombudsman kembali mengundang DPM PTSP Kota Medan dan DPM PTSP Sumut. “Surat undangan sudah dilayangkan sore ini. Diharap mereka datang,” kata Abyadi Siregar.(red-1)
Medan Sumut24.co Dalam kejuaraan Triguna Dharma Taekwondo Championship, dojang Tirtanadi Taekwondo berhasil meraih 5 medali yaitu 1 emas d
kotaMEDAN Sumut24.coPerayaan Deepavali tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pemko Medan di sepanjang jalan Zainul Arifin berlangsung dengan sa
SelebJakarta I Sumut24. co Masyarakat pers nasional diajak untuk memberikan perhatian pada dua kata kunci kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto
NewsPjs Wali Kota menghadiri Perayaan Pra Jubileum HKBP Resort Pardamean
kotaPjs Walikota menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran
kotaPjs Walikota menyampaikan Nota Jawaban atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggara
kotaJakarta I Sumut24. co Liburan akhir tahun menjadi momen bagi sebagian masyarakat untuk menikmati kebersamaan dengan keluarga atau teman. Men
NewsASAHAN I SUMUT24.co Polres Asahan Melaksanakan Apel pergeseran pasukan ops mantap praja toba 2024 dalam rangka pengamanan tempat pemungutan
NewsASAHAN I SUMUT24.co Adanya dugaan korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Belakang Taman Hutan Kota TGS yang menelan Anggaran APBD Kabupaten Asaha
NewsSimalungun I Sumut24. coPemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisas
News