Selasa, 26 November 2024 WIB

27 Pedagang Korban Kebakaran Pasar Delima Indra Putra Batubara Ngadu ke Ombudsman Sumut

Administrator - Senin, 02 Oktober 2023 06:48 WIB
27 Pedagang Korban Kebakaran Pasar Delima Indra Putra Batubara Ngadu ke Ombudsman Sumut

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Sebanyak 27 pedagang korban kebakaran Pasar Delima Indra Pura, Kabupaten Batubara, Sumut mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang No 3 Medan, Senin 2 Oktober 2023.

Mereka memprotes kebijakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batubara selaku pengelola pasar, dalam mendistribusikan kios kepada para pedagang.

Para pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Korban Kebakaran Pasar Delima Indra Pura itu, datang bersama seorang pendamping bernama Abeng Bambang Noroyono. Mereka diterima Kepala Ombudsman RI Perwakilan SUmut Abyadi Siregar dan Asisten Hana Filia Ginting.

Kepada Ombudsman, Ketua Tim Peduli Pedagang Korban Kebakaran Pasar Delima Indra Pura Raya Napitupulu selaku juru bicara pedagang menjelaskan, Pasar Delima Indra Pura awalnya dikelola oleh Dinas Pasar Kecamatan Air Putih dengan sekitar 130-an pedagang.

Tahun 2015, lanjut Raya Napitupulu, pasar tradisional tersebut terbakar. Tahun 2016, pasar tersebut dibongkar untuk direvitalisasi oleh Kementerian Perdagangan RI dengan anggaran yang bersumber dari APBN.

Revitalisasi itu dilakukan dengan tua tahap. Tahap pertama dilakukan tahun 2017 denga anggaran sekitar Rp 5,8 miliar. Sedang tahap kedua dilakukan tahun 2022 dengan anggaran Rp 2,8 miliar.

Persoalannya kemudian, setelah selesai direvitalisasi, distribusi kios tersebut dilakukan tidak transparan. Sampai saat ini misalnya, masih ada pedagang yang sama sekali belum dapat. Misalnya atas nama Luhut Saragih, Zulkifli HR Guci dan atas nama Hotmaida Manihuruk.

“Kami adalah pedagang lama. Tapi sampai sekarang belum dapat kios. Padahal, sudah banyak pedagang yang baru datang, justru lebih dulu sudah dapat kunci kios,” tegas Hotmaida Manihuruk bernada heran.

Bukti lain ketidaktransparanan distribusi kios itu adalah, banyaknya pedagang baru yang justru mendapatkan lebih dari 1 kios. Bahkan, menurut mereka, ada pedagang baru justru dapat hingga 3 kios.

Padahal, ada pedagang lama yang awalnya punya 2 hingga 3 kios, tapi hanya mendapatkan 1 kios. Ketika dipertanyakan, Disperindag Batubara selaku pengelola, berjanji akan menambah pada saat selesainya revitalisasi tahap kedua. “Akan tetapi, setelah selesai revitalisasi tahap dua, kios tambahan yang dijanjikan tidak diberikan,” tegas Raya Napitupulu.

Raya Napitupulu menjelaskan, para pedagang sudah berulangkali berusaha menemui pihak Disperindag Batubara selaku pengelola Pasar Delima untuk mempertanyakan ketidakberesan distribusi kios tersebut. “Terakhir, 26 September 2023 lalu, kami pedagang mengudang Diseprindag Batubara dan instansi terkait. Tapi mereka tidak datang,” tegas Raya Napitupulu.

Akibat ketidakbecusan Disperindag Batubara dalam mendistribusikan kios Pasar Delima Indrapura itu, akhirnya hingga saat ini pasar tradisional tersebut belum juga bisa dioperasikan. “Sampai sekarang Pasar Delima itu belum beroperasi,” tegas Raya Napitupulu.

Sehubungan dengan itu, para pedagang berharap agar Ombudsman RI Perwakilan Sumut dapat melakukan pengawasan atas dugaan maladministrasi yang terjadi dalam distribusi kios Pasar Delima tersebut.

Para pedagang mengatakan, pasar tradisional itu dibangun dengan uang rakyat, bersumber dari APBN yang nilainya hampir Rp 8 miliar lebih. Jadi, Disperindang Batubara harus transparan dalam mengelola pasar tersebut. Utamakan pedagang lama, baru kemudian pedagang yang baru. Jangan justru pedagang baru diutamakan. Sementara pedagang lama ditelantarkan.(red-1)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perumda Tirtanadi Taekwondo Raih 5 Medali
Perayaan Deepavali Berlangsung Meriah di Little India Medan, Ini Kata Wali Kota Medan
Ketum JMSI Ajak Masyarakat Pers Nasional Kawal Dua Kebijakan Prabowo
Pjs Wali Kota menghadiri Perayaan Pra Jubileum HKBP Resort Pardamean
Pjs Walikota menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran
Pjs Walikota menyampaikan Nota Jawaban atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 202
komentar
beritaTerbaru