Selasa, 26 November 2024 WIB

Korupsi Dana Hibah dan Bansos Sumut, Eddy Sopyan Dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Administrator - Rabu, 03 Februari 2016 08:48 WIB
Korupsi Dana Hibah dan Bansos Sumut,  Eddy Sopyan Dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah dan bansos atas nama tersangka Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Eddy Sopyan, dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan oleh Tim Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung.

Dalam keterangan persnya, Selasa (2/2), Kepala Seksi Pidana Khsusus Kejari Medan, Harris Hasbullah, membenarkan bahwa Kejari Medan telah menerima pelimpahan berkas kasus perkara dugaan korupsi dana hibah dan bansos dari Kejagung.

Adapun perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumatera Utara, Eddy Sopyan, sebagai tersangka dana hibah dan bansos tahun 2011-2012, yang merugikan negara sebesar Rp 1,1 Milyar.

“Kita akan segera melakukan pemberkasan dakwaan dan menunjuk jaksa penuntut umum, yang menyidangkan kasus korupsi dana hibah dan bansos tersebut,” ungkap Haris

Lanjut Haris, ada 10 jaksa yang telah ditunjuk, yakni 5 dari Kejagung, 3 dari Kejatisu dan 2 dari Kejari Medan. Sedangkan untuk berkas yang melibatkan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujonugroho terkait kasus ini, Harris menyatakan masih menunggu dari Kejagung.

Sementara itu, dari pantauan wartawan, Eddy Sopyan yang memakai kemeja putih ini sampai di Kejari Medan, sekitar pukul 13.00 Wib dan langsung naik ke lantai dua Kejari Medan untuk pemberkasan.

Berselang sekitar pukul 17.20 Wib, Eddy Sopyan langsung dibawa ke Rutan Tanjunggusta Medan.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara Eddy Sofyan.

Keduanya disangka melakukan korupsi dengan ancaman pidana, berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gatot diduga menetapkan para penerima bantuan dana, tanpa dilakukan evaluasi terlebih dulu. Tim penyidik Kejagung menyebut, Gatot tidak menunjuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan bansos TA 2012-2013.

Selain itu Gatot menurut Kejagung, menerbitkan keputusan penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya yang tidak dievaluasi oleh SKPD terkait.

Sedangkan Eddy Sofyan diduga melakukan penyimpangan saat melakukan verifikasi para penerima dana bantuan, sehingga dana hibah diterima oleh pihak yang tidak berhak dan merugikan keuangan negara Rp 2.205.000.000.

Diketahui realisasi anggaran dana hibah Pemprov Sumut untuk TA 2013 sebesar Rp 2.037.902.754.481 yang dikelola oleh 17 SKPD dan 5 Biro. Khusus untuk SKPD Bakesbangpol dan Linmas TA 2013 mengelola dana hibah sebesar Rp 20.785.000.000 untuk 143 organisasi penerima hibah. (Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
Musa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
Jum'at Berkah Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial yang Menginspirasi Masyarakat
Alodokter Dukung Program Kemenkes dengan Layanan Kesehatan Inovatif untuk Keluarga Indonesia Menuju Indonesia Sehat 2045
Kesiapan dan Kekuatan Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Untuk Latihan Lintas Ganti dan Penembakan Gas Air Mata Sebagai Langkah Menjaga Keamanan
komentar
beritaTerbaru