Selasa, 26 November 2024 WIB

Merusak Rupiah Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Administrator - Rabu, 03 Februari 2016 08:43 WIB
Merusak Rupiah Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Medan | SUMUT24

Baca Juga:

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Suhaedi mengatakan, orang yang sengaja merusak uang seperti memotong lembaran uang, akan dipenjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Tentu kalau mengacu undang-undang, karena ada potensi niat buruk,” kata Suhaedi di kantornya, Selasa, 2 Februari 2016.

Hukuman dan denda bagi orang yang sengaja merusak uang, kata Suhaedi, merujuk pada Pasal 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Ayat pertama menyebut setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana.

Sementara pada ayat ketiga menyebut setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah rusak akan dipenjara maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Suhaedi menilai untuk uang yang dilubangi dengan stapler bukan termasuk pelanggaran karena dianggap bentuk ketidakpahaman pengguna uang kertas. Namun ia mendorong masyarakat untuk memperlakukan uang dengan baik. Ia pun menegaskan jika uang terbukti rusak disengaja, BI tidak akan mengganti.

Suhaedi berkomitmen mengedukasi masyarakat untuk memperlakukan uang dengan baik. BI menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengedukasi siswa dari SD hingga SMA untuk berperilaku baik terhadap uang, misalnya tidak merobek, mencoret, memotong, atau melubangi.

“Sekarang uang bukan cuma alat pembayaran, tapi simbol kedaulatan bangsa.”

Selain itu, Suhaedi mengajak semua lapisan masyarakat untuk menukarkan uang yang sudah tidak layak ke BI. Uang yang bisa ditukarkan minimal dalam kondisi nomor seri yang masih terbaca dan bukan rusak karena disengaja. Bank Sentral bekerja sama dengan penegak hukum untuk mencegah peredaran uang palsu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
Musa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
Jum'at Berkah Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial yang Menginspirasi Masyarakat
Alodokter Dukung Program Kemenkes dengan Layanan Kesehatan Inovatif untuk Keluarga Indonesia Menuju Indonesia Sehat 2045
Kesiapan dan Kekuatan Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Untuk Latihan Lintas Ganti dan Penembakan Gas Air Mata Sebagai Langkah Menjaga Keamanan
komentar
beritaTerbaru