Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaMEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sita dua rekening milik Direktur Utama (Dirut) PT Mapna Indonesia, Mohammad Bahalwan untuk tutupi kerugian negara, dimana kedua rekening yang disita tersebut, belum sepenuhnya mampu menutupi kerugian negara yang mencapai Rp300 miliar lebih.‬ Atas perkara korupsi proyek PT PLN di PLTGU Belawan pada 2012.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penyitaan terhadap aset milik Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, M Bahalwan, teripidana korupsi proyek peremajaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan. Aset yang disita berupa tabungan, yang berada di Bank.
Hal itu, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menghukum bos Operasional PT Mapna Indonesia, dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, mewajibkan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 300 miliar lebih.
Dengan itu, pihak Kejari Medan menyita dan memblokir rekening Bank milik Bahalwan. Namun, hal itu mendapat protes dari keluarga Bahalwan, yang meminta blokir rekening Bank segera dibuka oleh pihak kejaksaan.
Dimana, sekitar 6 orang yang merupakan keluarga Bahalwan mendatangi kantor Kejari Medan di jalan Adi Negoro Medan, Kamis (28/1) siang. Begitu juga, tampak Bahalwan hadir di Kantor tersebut. Keseluruhan beranjak ke Lantai II dan melakukan pertemuan tertutup untuk membahas soal blokir rekening tersebut.
“Bahalwan itu, ada uangnya di Bank Mandiri yang disita. Tapi anaknya mau mengambilnya sehingga sesuai dengan putusan MA dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp 300 miliar lebih,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri kepada wartawan di kantornya, Jum’at (29/1) siang.
Samsuri menjelaskan bahwa Bahalwa memiliki dua rekening bank sehingga untuk membayar Uang pengganti dalam kasus yang menjeratnya. Pihak Kejari Medan akan melakukan eksekusi dalam bentuk penyitaan dan akan disetor ke kas negara sebagai uang pengganti dari kerugian negara yang dilakukannya.
“Dua rekening Bank, yakni 1 rekening dalam bentuk uang Euro ada sekitar 6 ribu Euro dan uang senilai Rp 500 juta mau kita upayakan eksekusi termasuk barang bukti. Kedua rekening di Bank Mandiri Jakarta,” jelas Samsuri.
Dia juga menyebutkan bahwa kehadiran keluarga Bahalwa di Kejari Medan untuk membahas pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik Bahalwan sendiri.
“Kita membicarakan itu, bagaimana pelaksanaannya. Dari total UP sebesar Rp 300 miliar. Namun, aset dia dalam bentuk uang hanyak setengah miliar masih jauh kali ini. Tapi tetap kita laksanakan penyitaan,” tandas Samsuri.
Untuk diketahui, M Bahalwan, terdakwa tindak pidana korupsi proyek peremajaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan yang tidak terima atas putusan pengadilan tingkat pertama, berbuah petaka. Sebab, hakim Pengadialn Tinggi (PT) Medan malah memvonisnya lebih berat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis Bahalwan 2 tahun penjara. Tapi oleh hakim PT Medan, dirinya diganjar 11 tahun penjara, plus denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Bahalwan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 21/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, ketika masih di tingkat pertama, majelis hakim yang dipimpin SB Hutagalung membebaskan Bahalwan dari uang pengganti sebesar Rp2,3 triliun (kerugian negara).
Pada sidang beragendakan vonis, Jumat (3/10) tahun lalu itu, hakim menyatakan kalau Bahalwan hanya terbukti memenuhi unsur menimbulkan kerugian negara saja, bukan menikmati hasil korupsi.
Majelis hakim juga menyatakan Bahalwan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Itu karena pembayaran yang dilakukan PLN sebagai pihak pertama kepada Mapna Co selaku pihak kedua melalui PT Mapna Indonesia merupakan hasil kesepakatan bersama. Pengiriman uang oleh Bahalwan ke rekening Mapna Co Iran juga dinilai tidak melanggar hukum, karena PT Mapna Indonesia merupakan perpanjangan tangan Mapna Co dalam melaksanakan perjanjian dengan PT PLN.
Putusan hakim tingkat pertama itu juga memerintahkan jaksa agar mengembalikan semua harta benda Bahalwan yang sempat disita jaksa karena diduga melakukan TPPU.
Harta yang disita jaksa tersebut, yakni satu unit rumah di Jakarta, uang tunai Rp100 juta. Pihak PLN juga diminta untuk melunasi pembayaran proyek ke Mapna karena masih ada sisa sekitar 30 persen lagi.
Dimana, dalam perkara ini, jaksa menuntut Bahalwan 10 tahun penjara. Jaksa menilai kalau Bahalwan terbukti melakukan korupsi dan TPPU dalam kasus yang menjeratnya.(Iin)
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaPj Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
kotaMusa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Program Jum&039at Berkah yang digagas oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.,
EkbisJakarta I Sumut24. coHari Kesehatan Nasional tahun ini menjadi momen penting yang menggarisbawahi komitmen bangsa terhadap peningkatan kese
NewsP. Sidimpuan sumut24.co Sat Samapta Polres Padangsidimpuan mengikuti latihan lintas ganti dan penembakan gas air mata yang dilaksanakan ol
EkbisMadina sumut24.co Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyelenggarakan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun
kotaTapsel sumut24.co Direktur Utama PT ANA Yunus Nasution menegaskan bahwa PT ANA bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun murni milik sw
kotaPakpak Bharat I Sumut24. coKetua Bawaslu Pakpak Bharat Feisal Alfredi, M. Pd didampingin Anggota Bawaslu Pakpak Bharat sampaikan Identifika
NewsPalas sumut24.co Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas (Kapolres Palas), AKBP Diari Astetika, SIK, turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rako
kota