Selasa, 26 November 2024 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik H. Anif "Gantung" di Poldasu

Administrator - Senin, 01 Februari 2016 06:00 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik H. Anif

MEDAN | SUMUT24 Walaupun Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu telah berupaya mencari pembuat berita yang mencemarkan nama baik tokoh masyarakat H. Anif, namun sampai saat ini belum juga membuahkan hasil.

Baca Juga:

Sampai saat ini Penyidik belum berani menetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik yang dibuat melalui media online dan kemudian disebar DS melalui media sosial. Seakan kasus ini “menggantung”, dikarenakan sampai saat ini saksi kunci kasus ini tidak kunjung berhasil ditemui, begitu juga saksi kunci ini dinilai tidak koperatif untuk mendatangi Poldasu dan memberikan kesaksian terkait pemberitaan yang dibuatnya.

Hal ini dibenarkan Kasubdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu AKBP Yami Mandagi saat ditemui wartawan akhir pekan lalu. Menurutnya sampai saat ini pihaknya belum melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, dikarenakan saksi pembuat berita yang diduga fitnah ini belum berhasil ditemui.

“Belum ada tersangkanya, kasus ini tetap kita atensikan, dan saat ini masih kita lengkapi keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Sementara penyidik yang menangani kasus ini menduga bahwa pembuat berita pencemaran nama baik ini tidak mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke Poldasu. Untuk itu, dirinya berharap agar para rekan-rekan wartawan yang dapat menghubunginya agar memberitahukannya untuk datang ke Poldasu, agar dapat memberikan kesaksian terkait keabsahan berita tersebut. “Mungkin pembuat berita ini tidak tahui kalau dirinya dilaporkan, kalau ada rekan-rekan yang dapat berkomunikasi dengannya, diharapkan dapat mengabarinya. Kita perlu kesaksiannya terkait darimana sumber berita itu,” ujarnya mengakhiri.

Sebelumnya Kasubdit II Cyber Crime AKBP Yami Mandagi yang dihubungi wartawan via telephon seluler, Rabu (20/1) mengatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi informasi penyidikan. “Masih kita lengkapi mindiknya,” ujarnya.

Lanjut perwira berpangkat dua melati emas ini, bahwa pihaknya akan memeriksa salah satu saksi yang saat ini dikabarkan berada di Jakarta. “Kita akan berangkat ke Jakarta, untuk memeriksa salah satu saksi penting dalam kasus ini,” ujarnya.

Yami juga mengatakan bahwa pihaknya tengah meminta keterangan dari ahli pidana, dan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya sembari mengatakan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secepatnya jika tidak ada kendala.

Sementara salah satu penyidik yang menangani kasus tersebut mengatakan, pihaknya saat ini berupaya untuk memeriksa penanggung jawab salah satu media online yang menerbitkan berita tersebut. “Kita berupaya untuk memeriksa penanggungjawab media online tersebut, saat ini keberadaannya belum kita ketahui, namun kita mendapat informasi saat ini beliau berada di luar kota,” ujarnya

Menurut penyidik yang enggan namanya ditulis ini, bahwa saat ini pihaknya ingin mengetahui sumber berita yang didapat media online tersebut. Dan DS dapat terlibat tergantung kesaksian oleh pemilik Media Online tersebut apakah keduanya terlibat kerjasama dalam pemberitaan tersebut.

Sebelumnya salah satu pengamat hukum Afrizon Alwi SH MH yang dihubungi wartawan via telephon seluler, Rabu (6/1) menanggapi, bahwa terlapor DS dapat dijerat dengan UU ITE jika memiliki maksud-maksud tertentu karena menyebarkan pemberitaan H. Anif yang dianggap sepihak dan dikutip dari media online.

“Jika ada maksud-maksud tertentu, dirinya menshare pemberitaan tersebut kepada orang lain, dapat dijerat dan dijadikan tersangka, yang artinya terlapor turut bekerjasama dengan pelaku utamanya melakukan pencemaran nama baik. Nah ini harus didalami penyidik lagi dan harus diketahui unsur-unsur terlapor melakukan penyebaran berita yang diambilnya dari media online,” ujarnya.

Lanjut pengacara kondang ini, menanggapi hasil pemeriksaan Poldasu, bahwa DS mengaku hanya menshare pemberitaan dan tidak menulis isi berita tersebut, maka Afrizon menyebut terlapor hanya sebagai peran pembantu pelaku tindak kejahatan.

“Kalau dicermati lagi, bahwa terlapor ini hanya peran pembantu dalam kasus tersebut, dan pihak kepolisian harus mengungkap pelaku utamanya yang membuat pemberitaan secara sepihak. Contohnya seperti kasus pembunuhan, ada yang membantu pelaku utama memberikan senjatanya untuk melakukan pembunuhan, disini yang membantu tersebut pasti dijerat, oleh karena itu polisi harus dapat mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi terlebih dahulu untuk merampungkan kasus ini,” ujarnya.

Afrizon juga mengatakan bahwa yang dilakukan penyidik saat ini dinilai sudah tepat dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan. “Sudah pas itu prosedurnya, kalau saksi ahli harus dimintai keterangannya, dari keterangan saksi ahli ini penyidik nanti dapat berkesimpulan apakah kasus ini memang memenuhi unsur pidananya atau tidak,” ujarnya

Sementara sampai saat ini Subdit II Cyber Crime belum berencana memanggil ulang terlapor DS karena masih menunggu keterangan saksi Ahli dari Dinas Kominfo dan Dewan Pers. “kita akan memintai keterangan dari saksi ahli dari Dewan Pers dan Dinas Kominfo Sumut terlebih dahulu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf.

Sebelumnya Helfi menjelaskan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui informasi teknologi (IT) media online tersebut, penyidik tidak mudah untuk menetapkan tersangka. Penyidik harus melengkapi bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi ahli.

“Belum ada tersangka, semua yang sudah kita periksa masih berstatus saksi, namun tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka,” imbuhnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan pada Selasa (29/12) lalu, DS mengaku bukan sebagai penulis berita dugaan pencemaran nama baik H Anif tersebut, melainkan hanya menyebarkan (men-share).

Kasus ini merebak setelah H Anif mengadukan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, Kamis (17/12) lalu.

Berdasarkan laporan kasus pencemaran nama baik tersebut, penyidik sudah memintai keterangan enam orang saksi, termasuk saksi pelapor. Terlapor nantinya akan disangka dengan pasal berlapis.

“Berdasarkan laporan yang sudah dibuat, penyidik menerapkan Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008,” pungkas Helfi. (SL)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
Musa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
Jum'at Berkah Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial yang Menginspirasi Masyarakat
Alodokter Dukung Program Kemenkes dengan Layanan Kesehatan Inovatif untuk Keluarga Indonesia Menuju Indonesia Sehat 2045
Kesiapan dan Kekuatan Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Untuk Latihan Lintas Ganti dan Penembakan Gas Air Mata Sebagai Langkah Menjaga Keamanan
komentar
beritaTerbaru