Selasa, 26 November 2024 WIB

Masri Sakit, Atau Kejari Lemah?

Administrator - Jumat, 29 Januari 2016 04:11 WIB
Masri Sakit, Atau Kejari Lemah?

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Ketiga kalinya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut gagal diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas kasus dugaan korupsi peralatan mesin di SMKN Binaan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), yang merugikan negara sebesar Rp 4,83 Miliar.

Lagi, alasan sakit dipilih Masri untuk selamat dari pemeriksaan penyidik. Namun tak ada penjelasan yang pasti, apakah Masri benar-benar sakit? Karena yang datang hanya surat dokter yang dibawa penasehat hukumnya.

Memang, Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Haris Hasbullah saat dikonfirmasi, Kamis (28/1) membenarkan pihak Masri mengirim Penasehat Hukum (PH) dan membawa surat sakit tersangka.

Tapi apakah Kejari lantas percaya begitu saja? Tidakkah hal ini bisa menunjukkan bahwa Kejari Lemah? Tentu saja beribu pertanyaan muncul dibenak masyarakat.

“Kita tadi terima surat sakit tersangka (Masri) dari Penasehat Hukumnya pada pukul 14:30 Wib yang membawa surat sakit dan selain itu Penasehatnya juga memberikan surat pernyataan yang menyatakan Masri akan hadir pada Kamis (4/2) nanti,” ungkap Haris.

Lanjut Haris pihaknya akan menunggu hingga pekan depan sesuai surat pernyataan dari pihak Masri dan jika pekan depan tidak hadir maka akan dijemput paksa pihak Kejari Medan.

“Kita akan jemput paksa pekan depan jika tersangka tidak hadir lagi pekan depan. Karena dalam surat pernyataan yang dibawa Penasehat Hukumnya mengatakan bahwa Masri akan datang memenuhi panggilan dan itu sudah di pastikan hadir,” tutup Haris.

Sementara itu pada siangnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Samsuri saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menunggu kedatangan Masri hingga sore pukul 16:00 Wib. Dan belum bisa memastikan mangkir apa tidaknya Masri dikarenakan masih pukul 12:00 Wib.

Namun saat disinggung apakah pihak Kejari Medan takut untuk menahan Masri. Samsuri mengatakan pihaknya tidak takut dengan tersangka.

“Kita tidak takut dengan dia (Masri) tidak ada yang kita takutkan. Kita memang harus menunggu hingga sore dulu karena kita tidak tahu Masri mangkir atau tidak karena ini masih siang. Kita akan tunggu hingga sore nanti,” ungkapnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejari Medan sudah menetapkan dua tersangka, yakni yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.

Kedua pegawai negeri sipil (PNS) resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksa sekitar 6 jam di lantai gedung Kejari Medan, Senin (30/11) lalu. Keduanya dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Medan.

Sebelumnya Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

Dimana, hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini. (Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
Musa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
Jum'at Berkah Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial yang Menginspirasi Masyarakat
Alodokter Dukung Program Kemenkes dengan Layanan Kesehatan Inovatif untuk Keluarga Indonesia Menuju Indonesia Sehat 2045
Kesiapan dan Kekuatan Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Untuk Latihan Lintas Ganti dan Penembakan Gas Air Mata Sebagai Langkah Menjaga Keamanan
komentar
beritaTerbaru