Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaMEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditegaskan tak akan pernah mundur untuk menuntaskan kasus suap interpelasi DPRD Sumut. Seain itu, KPK juga ditegaskan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“KPK pasti akan menetapkan tersanga baru dalam kasus ini, hingga kini masih tetap dilakukan pengembangan. Namun tentunya butuh waktu, karena saksi yang diperiksa juga banyak, dan harus selesai diperiksa, dan mendalami keterangan tersangka dan saksi,â€
Hal tersebut dikatakan Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi SUMUT24, melalui selularnya, Rabu(27/1) malam, terkait ditertapkanya tersangka baru dalam kasus suap interpelasi dan APBD di DPRD Sumut.
Dalam kesempatan itu Yuyuk juga menegaskan, kendati ada beberapa orang saksi yang sudah mengembalikan uang suap pada pihaknya, namun hal tersebut tidak membuat kasus pidanaya menjadi terhapus, dan kasusnya tetap akan diproses.
“Kita memandang pengembalian uang suap itu hanya sebuah itikad baik saja. Dan tidak ada batas waktunya,â€ujarnya.
Yuyuk juga sempat menyinggung soal pra peradilan yang diajukan oleh Kamaluddin Harahap, salah seorang tersangka suap interpelasi dan APBD yang kini tengah di tahan oleh pihaknya.
“Kamaluddin Harahap memang ada mengajukan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan. Senin (1/2) nanti, KPK siap untuk menghadapi sidang pra peradilan itu,â€tandasnya.
Sebelumnya diberitakan kasus suap Interpelasi di DPRD Sumut dan dana Bansos di Pemprovsu, seperti menunggu bom waktu. Para pelaku menunggu untuk dipanggil lagi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berbagai pengamat meminta agar KPK segera berkoordinasi dengan lembaga Kejaksaan dan Kepolisian untuk membantu pemeriksaan kembali terhadap sejumlah nama pejabat Pemprovsu dan DPRD Sumut untuk segera menetapkan tersangka baru.
Dalam hal ini pihak KPK harus segera meminta Kejaksaan untuk membantu kasus ini tidak terlalu mandek dan kemudian cepat menentukan nama tersangka yang baru.
Bahkan masalah gratifikasi yang diterima anggota DPRDSU itu. Kasus itu sudah terpenuhi unsur korupsinya karana seharusnya ketika mereka mendapat dana, maka mereka harus melaporkan ke KPK apakah dana itu Gratifikasi atau tidak.
Nah, saat KPK melakukan pemeriksaan mereka baru memulangkannya. Ini sudah korupsi namanya. Jangan karena mereka memulangkan uang mereka bebas dari kasus ini.
Pendapat pengamat yang mengatakan para anggota DPRDSU yang sudah diperiksa dan sudah memulangkan uang bukan berarti bebas dari pidana juga dibenarkan Yuyuk.
Anggota DPRDSU yang dapat uang tapi tidak melaporkan, sudah salah dan bisa dipidana. Meskipun sudah memulangkan uang bukan berarti bisa dibebaskan.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat Pemprovsu dan anggota DPRDSU terkait kasus Bansos dan kasus suap GPN. Namun sampai hari ini sepertinya kasus penyelidikan masih jalan ditempat alias melempem.
Sebaiknya kasus Bansos dan suap interpelasi tersebut digaungkan penyidik kembali dengan menetapkan pejabat eksekutif dan legislatif menjadi tersangka.
Dalam kasus tersebut negara dan rakyat telah dirugikan sehingga aparat penegak hukum harus bertindak tegas dengan memproses seluruh pejabat yang terlibat.
Kasus itu tidak boleh didiamkan, karena banyaknya proposal kegiatan fiktip yang dilakukan organisasi dan ormas atas persetujuan SKPD yang bersangkutan.
Sudah seharusnya Kejagung ataupun KPK menetapkan tersangka selain Gubsu non aktif Gatot Pujonugroho dan mantan Kabankesbangpolinmas Eddy Syofian, karena tidak tertutup kemungkinan banyak pihak yang terlibat bansos baik itu SKPDnya maupun anggota DPRDSU.
Anggota DPRDSU yang memulangkan uang suap pun harusnya sudah dijerat menjadi tersangka. Karena memulangkan uang adalah suatu indikasi telah melakukan persekongkolan jahat yang merugikan uang negara.
KPK dan Kejagung jangan perlama-lama penyidikan selanjutnya, karena kalau terlalu lama penyidikan bisa-bisa para terperiksa dan yang memulangkan uang akan menghilangkan barang bukti dengan dalih ini dan itu.
Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Hendra Hutagalung juga mengatakan aparat penegak hukum agar menjadikan kasus Bansos dan suap Interpelasi DPRDSU menjadi prioritas utama dari kasus lain. Karena kasus ini masih melibatkan segelintir orang.
Menurutnya, kasus Bansos dan suap interpelasi harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum Kejagung dan KPK, karena kasus tersebut telah merugikan uang negara.
“Sebanarnya apalagi yang ditunggu aparat penegak hukum, mulai pejabat birokrat dan Anggota DPRDSU sudah diperiksa dan sebagian lagi sudah memulangkan uang. Sekaranglah saatnya mereka ditetapkan menjadi tersangka. Dengan begitu, jelas siapa dalang otak pelaku bansos dan suap interpelasi tersebut,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi harus memprioritaskan kasus besar Bansos dan suap interpelasi dan tidak menomorduakannya.
“Bansos dan suap interpelasi adalah kasus besar yang tidak boleh ditenggelamkan dan dialihkan oleh kasus-kasus pemberantasan korupsi lainnya. Kasus tersebut harus tetap menjadi prioritas utama bagi KPK dan kejagung untuk segera dituntaskan,” tuturnya.
Polisi dan kejaksaan tidak bisa diharapkan terlalu banyak dalam menangani penegakan hukum di Sumut. Sebab, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Bansos dan suap interpelasi adalah figur-figur penting yang masih duduk di dalam pemerintahan dan Legislatif sekarang ini.
Oleh sebab itu, lanjut Hendra, KPK harus lebih maju dan memprioritaskan kasus suap interpelasi karena kasus suap interpelasi bakal melewati umur dua tahun di KPK dan seolah-olah ditenggelamkan oleh kasus korupsi yang baru.
“Janji-janji aparat penegak hukum sebelumnya untuk segera menuntaskan kasus Bansos dan suap interpelasi harus segera direalisasikan dan diwujudkan dalam bentuk tindakan konkret di KPK dengan menaikkan status penyelidikannya dan penetapan tersangkannya,” ucapnya.
Kasus ini akan menjadi bahaya laten jika tidak segera dituntaskan. Sudah saatnya KPK mengungkap kasus korupsi yang melibatkan aktor besar, modus yang canggih, dan menyebabkan kerugian negara yang besar.
“Untuk mengungkap kasus korupsi tingkat tinggi tersebut, perlu penegak hukum yang kuat dan berani. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara berjamaah,”ucapnya.(dd/ism/iin)
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaPj Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
kotaMusa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Program Jum&039at Berkah yang digagas oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.,
EkbisJakarta I Sumut24. coHari Kesehatan Nasional tahun ini menjadi momen penting yang menggarisbawahi komitmen bangsa terhadap peningkatan kese
NewsP. Sidimpuan sumut24.co Sat Samapta Polres Padangsidimpuan mengikuti latihan lintas ganti dan penembakan gas air mata yang dilaksanakan ol
EkbisMadina sumut24.co Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyelenggarakan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun
kotaTapsel sumut24.co Direktur Utama PT ANA Yunus Nasution menegaskan bahwa PT ANA bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun murni milik sw
kotaPakpak Bharat I Sumut24. coKetua Bawaslu Pakpak Bharat Feisal Alfredi, M. Pd didampingin Anggota Bawaslu Pakpak Bharat sampaikan Identifika
NewsPalas sumut24.co Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas (Kapolres Palas), AKBP Diari Astetika, SIK, turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rako
kota