Selasa, 26 November 2024 WIB

Masri Harus Ditahan, Hari Ini Diperiksa

Administrator - Kamis, 14 Januari 2016 07:08 WIB
Masri Harus Ditahan,  Hari Ini Diperiksa

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M Masri akan diperiksa sebagai tersangka hari ini (Kamis, 14/1) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menjadwalkan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

Hal itu, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri. Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap M Masri sekaligus untuk pemberkasan berkasan dirinya sebagai tersangka, yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mega proyek itu.

“Kalau tidak salah Kamis (hari ini,red) kita panggil Masri untuk diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Samsuri kepada wartawan, Rabu (13/1) siang.

Ditanyakan prihal penahanan terhadap M Masri, usai menjalani pemeriksaan seperti dua tersangka sebelumnya. Samsuri menyampaikan belum tahu. “Kalau itu (penahanan,red) wewenangnya dari penyidik,” tandasnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan sudah melakukan pemeriksaan 12 orang saksi, yang merupakan anak buah Masri di Disdik Sumut.

Kemudian, Penyidik Kejaksaan Kejari Medan tengah melakukan penyelesuran aliran dana dari kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar pada kasus ini. Dimana, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah menyebutkan akan terus mendalami aliran dana itu, sesuai dengan audit penghitungan kerugian negara dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.

“Kita mau lihat muarahnya kemana saja uang dari kerugian negara Rp 4,8 miliar itu. Uangnya tidak sedikit itu,” ungkap Haris Hasbullah saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu.

Dari penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Medan, bakalan ketahuan kemana saja aliran dana dari kerugian negara dalam mega proyek tersebut. “Kita lihat nanti para tersangka ini dapat berapa dari proyek pengadaan di sekolah tersebut,” jelasnya.

Namun, ditanyakan lebih dalam aliran dana tersebut. Haris enggan menjawab, pasalnya prihal itu sudah masuk dalam materi penyidikan. Yang tidak boleh dipublikasi secara umum.

“Nanti bisa dilihat di pengadilan tersangka si A berapa, tersangka si B berapa dan tersangka lainnya berapa. Mereka dapat dari mana semua itu,” tuturnya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka tersebut dari rangkaian hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi barang. Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai speck dan tidak sesuai kontrak. Kasus ini, terungkap atas laporan masyarakat dan ditindak lanjuti Pidsus Kejari Medan.

Haris menjelaskan keterlibatan Masri karena selaku Penggunan Anggaran dan diduga terlibat penandatanganan kotrak kerja dengan rekanan dari luar Sumatera Utara untuk pengadaan alat-alat mesin untuk praktek di SMKN Binaan Provsu itu.

“Tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis,yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejari Medan sudah menetapkan dua tersangka, yakni yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.

Kedua pegawai negeri sipil (PNS) resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksa sekitar 6 jam di lantai gedung Kejari Medan, Senin (30/11) lalu. Keduanya dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Medan.

Untuk diketahui, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

Dimana, hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini.

Sebelumnya tidak ditahannya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M. Masri yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan Kejari Medan?

Agus Adhary Dosen Fakultas Hukum di Pancabudi Medan saat dikonfirmasi via selularnya, Senin (11/1) mengatakan Kejari tak profesional.

Dikatakannya bahwa Kejari Medan sudah menetapkan tersangka pada dia (Masri) maka harus segera ditahan jangan mengulur waktu lagi dengan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan tersangka.

“Kejari tahan dulu dia (Masri) baru diperiksa saksi dan tersangka jangan diulur waktu sehingga tersangka (Masri) belum juga di tahan. Ini menunjukan Kejari tidak profesional,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dalam kasus ini. Masri sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan mega proyek di sekolah negeri milik Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu).

“Dia (Masri) selaku KPA. Sehingga yang bersangkutan patut ikut dimintai pertanggung jawaban secara hukum, untuk itu layak ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Samsuri.

Samsuri menyebutkan pendalaman dan pengembangan penyidikan dilakukan dengan memeriksa pihak pihak terkait pengadaan alat alat mesin baik panitia pengadaan maupun rekanan. Oleh karena itu, pula kata Samsuri, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.

“Apakah dari pihak rekanan atau panitia pengadaan alat permesinan untuk sekolah tersebut,” cetusnya.

Begitu juga, penyidik akan terus mendalami kasus ini. Untuk mengungkap tersangka lainnya, yang terlibat dalam mega proyek dalam pengadaan barang di sekolah tersebut.

“Tidak tutup kemungkinkan ada tersangka baru lagi. Tapi, harus dibuktikan semuanya itu pada proses penyidikan ini,” cetus Samsuri.

Disamping itu, penyidik juga melakukan tengah melakukan pendataan terhadap kekayaan para tersangka pada kasus itu. Hal itu, dilakukan penyidik Kejari Medan untuk mengembalikan kerugiaan negara, yang dihasilkan dari kasus korupsi itu.

“Saya suruh intel untuk aset racing, untuk pendataan kekayaan tersangka. Kini tengah dilakukan aset racing oleh penyidik Intel” sebut Samsuri.

Setelah dilakukan pendataan kekayaan terhadap kedua tersangka, yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut. Kemudian, penyidik akan melakukan penyitaan sebagai pengembalian kerugian dalam kasus tersebut.

“Semua kekayaan tersangka akan dicari (aliran dana hasil korupsi). Setiap ada hubungannya akan kita lakukan pemeriksaan semuanya,” jelas Samsuri.

Haris menjelaskan keterlibatan Masri karena selaku Penggunan Anggaran dan diduga terlibat penandatanganan kotrak kerja dengan rekanan dari luar Sumatera Utara untuk pengadaan perakatan mesin untuk praktek di SMKN Binaan Provsu.

“Tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis,yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Medan sudah menetapkan dua tersangka, yakni yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.

Kedua pegawai negeri sipil (PNS) resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksa sekitar 6 jam di lantai gedung Kejari Medan, Senin (30/11). Keduanya dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Medan.

Muhammad Rais juga sebut-sebut ada keterlibatan M. Masri pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar. Dengan itu, Penyidik segera memangil Masri. Namun, sampai saat ini belum diketahui jadwal pemanggilan oleh penyidik pidsus Kejari Medan.

Untuk diketahui, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

Dimana, hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini.(iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
Musa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
Jum'at Berkah Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial yang Menginspirasi Masyarakat
Alodokter Dukung Program Kemenkes dengan Layanan Kesehatan Inovatif untuk Keluarga Indonesia Menuju Indonesia Sehat 2045
Kesiapan dan Kekuatan Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Untuk Latihan Lintas Ganti dan Penembakan Gas Air Mata Sebagai Langkah Menjaga Keamanan
komentar
beritaTerbaru