Medan I Sumut24.co
Pergerakan penolakan pencalonan EAG menjadi calon komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara Periodesasi 2024-2029 serta pembatalan pengusualan sebagai pengisi jabatan pergantian antar waktu (PAW) almarhum Indra Jaya Situngkir terus berlanjut.
Pengurus Besar (PB) Aliansi Mahasiwa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) yang sebelummya membuat laporan pengaduan kepada Panitia Seleksi Rekrutmen, KPU beserta Bawaslu Sumut, memastikan akan melakukan aksi unjukrasa pada hari Rabu (10/1/2024) di lokasi pelaksanaan seleksi wawancara tepatnya Hotel Shantika Dyandara Kota Medan.
Aksi unjukrasa ini dilakukan, dikarenkaan beredar informasi bahwa EAG, Selasa (9/1/2024) melalukan tes wawancara perihal pengusulan dirinya sebagai pengisi jabatan PAW di Bawaslu Kabupaten Taput .
"kami hanya melakukan Aksi damai bentang spanduk penolakan pencalonan EAG
sebagai calon komisioner
KPU dan penolakan pengusulan EAG sebagai pengisi jabatan pergantian antar waktu (PAW) almarhun Indra Situngkir,"Ujar Ketua Umum PB Alamp Aksi Eka Armada Danusaptala SE Selasa (9/1/2024).
Dipaparkan Ketua Umum PB Alamp Aksi, EAG yang saat ini menjakani 2 proses seleksi yaiti pencalonan komisioner KPU dan seleksi pengisian jabatan PAW di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara yang dinilai janggal dan terindikasi gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga masih bertahan melanjutkan sejumlah tahapan.
"kita mendapat info, EAG ini membantah perselingkuhannya dengan Nantinya Nababan seorang kontraktor yang warga Tapanuli Utara. Akan tetapi, bukti-bukti sudah kita miliki dari pihak keluarga,kerabat suami apulina dan tokih-tokoh masyarakat di Tapanuli Utara"tegas Eka Armada Danu saptal atau akrab disapa Eka ini.
Ironisnya, kata Eka melanjutkan,kisah asmara dan perselingkuhan EAG ini sudah di viralkan suaminya dr HMB serta sudah banyak mengetahui bahwa perilaku buruk perselingkuhan EAG ini dampak suaminya yang pernah mengalami strokes.
"Jadi bukan bukti dugaan perselingkuhan dengan MN Saja sudah kita pegang, dugaan hubungan asmara EAG dengan mantan anggota DPRD Sumut berinisial JTH juga ada" pungkas Eka.
Diberitakan sebelumnya ,lolosnya nama Enni Apulina Gultom pada proses adsminitrasi dalam rekrutmen komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menuai kecaman dan penolakan sejumlah tokoh masyarakat,elemen pemuda dan mahasiswa di sumatera utara.
Pasalnya, EAG yang dinilai tidak layak layak memenuhi salah satu syarat menjadi anggota komisoner KPU periodesasi 2024-2029, dinilai bertentangan dengan salah satu poin persyaratan yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bagan Keempat Persyaratan Pasal 21 Ayat (1) Poin d : mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Dan Kemudian Pasal 23 Ayat (1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Sosok EAH yang berstatus istri seorang aparatur sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput bernama dr HMB yang berprofesi sebagai dokter di Rumah Umum Sakit Daerah (RSUD) Taput terang-terangan diduga memliki hubungan perselingkuhan dengan seorang pria bernama MN.
Hubungan perslingkuhan, sudah pernah diviralakan di akun media sosial Facebook pribadi suaminya dr HMB. Bahkan, erselingkuhan ini sudah sangat viral di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung tempat dr HMB bekerja.
Apapalgi persoalan perselingkuhan ini jelas persoalan pidana yang tertuang pada pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara.Red
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News