Kamis, 12 Desember 2024

Maxim Berikan Santunan Lebih Dari Rp9.000.000 Kepada Mitra Pengemudi Yang Alami Kecelakaan

Administrator - Jumat, 06 Desember 2024 17:57 WIB
Maxim Berikan Santunan Lebih Dari Rp9.000.000 Kepada Mitra Pengemudi Yang Alami Kecelakaan
Seorang mitra driver Maxim berinisial AH menerima santunan dari Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI)
Medan | Sumut24.co
Medan - Seorang mitra driver Maxim berinisial AH menerima santunan dari Yayasan Pengemudi Selamat
Sejahtera Indonesia (YPSSI). Dia menerima santunan setelah mengalami kecelakaan saat hendak menjemput
pelanggan Maxim. AH terjatuh akibat ditabrak oleh kendaraan lain dan mengalami fraktur pada bagian jari kaki
dan segera ditindak operasi.
Dari kejadian ini, YPSSI memberikan santunan sebesar Rp9,640,900 sebagai bentuk perlindungan Maxim
terhadap mitra pengemudinya yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja dengan layanan Maxim.
Head of Subdivision Maxim Medan, Handrias Prasetia menyampaikan rasa dukanya atas kejadian yang dialami
oleh AH. "Kami berharap santunan ini dapat membantu mengurangi beban biaya pengobatan dari Bapak AH.
Semoga Bapak AH dapat lekas pulih dan beraktivitas seperti sedia kala." ujarnya.
Perlu diketahui bahwa santunan akan diberikan selama kecelakaan tidak disebabkan oleh mitra pengemudi
Maxim. Sedangkan penumpang tetap mendapatkan santunan dari YPSSI terlepas dari apapun penyebab
kecelakaannya.
Proses klaim santunan biaya pengobatan dapat dilakukan di kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut,
silakan hubungi kami melalui e-mail di info@ypssisocial.org atau kunjungi situs https://www.ypssisocial.org.
Tentang Layanan Maxim
Maxim adalah layanan penyedia trAHportasi daring yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2018. Kini
layanan Maxim telah tersedia di lebih dari 250 kota di seluruh Indonesia dan akan terus berkembang
menjangkau lebih banyak kota lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web kami di
http://id.taximaxim.com.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru