Baca Juga:
Deliserdang-Dukungan ancaman hukuman mati kepada pelaku pembunuhan tiga bocah di deliserdang diharapkan dapat dilakukan penegak hukum .
Pasalnya, pelaku jika hanya dijerat pasal 338 KUHP pidana, seakan tidak memberikan keadilan restoratif bagi korban dan masyarakat.
Hal tersebut tegas dikatakan Ketua Depidar Wira Karya Indonesia (WKI) Provinsi Sumatera Utara Edison Tamba kepada wartawan,Kamis (12/12/2024) bahwa hukuman mati bagi Rudi Sihaloho pelaku pembunuhan tiga bocah layak diberikan.
"Dari cuplikan video, kunjungan Wakapolrestabes Medan ke rumah duka, begitu besar harapan kedua orang tua agar mendapat keadilan terhadap nyawa anak mereka yang saat ini sudah 2 meninggal 1 dalam kritis. Memberikan hukuman mati kepada pelaku adalah bentuk keadilan dan kesetaraan dalam sistem peradilan. kejahatan keji, sadis dan serius memerlukan hukuman yang setimpal dan tegas. "Kata Edison Tamba atau akrab disapa Edoy.
Dipaparkannya, dari tindakan sadis Rudi Sihaloho terhadap tiga bocah hingga tidak merasa menyesal melakukan tidak keji tersebut, terindikasi perilaku psikopat.
Artinya, Lanjut Edoy Tamba menegaskan, jika hanya diancam dengan pasal 338 tanpa pemberatan, seakan tidak jadi deterrensi atau efek jera bagi calon pelaku kejahatan.
"Harus pemberatan terhadap pelaku. Pendukung penerapan pemberatan hukuman matinya, bahwa pelaku kejahatan yang serius harus menerima hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka." Ujar Edison Tamba.
Di sisi lain, Lanjut Edoy Tamba yang Ketua Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Sumatera Utara ini mengingat sebagai bentuk dukungan kepada aparat penegak hukum Polri dan kejaksaan, bahwa pemberian hukuman mati terhadap pelaku bagian upaya perlindungan terhadap masyarakat.
Hukuman mati merupakan aspek cara untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang berbahaya dan mengurangi risiko kejahatan berulang. Penerapan hukuman mati diharapkan dapat mencegah pelaku kejahatan melakukan tindakan serupa di masa depan.
"Kami sangat harapkan serta menjadi garda depan mendukung Polri, kejaksaan dan pengadilan agar pelaku diberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jika pernyataan sikap kami tidak sampai, kami akan menyampaikan aspirasi kami untuk turun ke jalan" Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya,Polisi menangkap Rudi Sihaloho (41), pelaku penikaman tiga bocah di Kabupaten Deli Serdang hingga membuat dua di antaranya tewas. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Sementara (dijerat) Pasal 338, ancaman maksimal 15 tahun," kata Jama saat konferensi pers, Selasa (10/12/2024).red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News