Kamis, 12 Desember 2024

Pemkab Paluta Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 Terkait Panduan Pakaian Dinas ASN

Administrator - Rabu, 11 Desember 2024 18:22 WIB
Pemkab Paluta Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 Terkait Panduan Pakaian Dinas ASN
Paluta |sumut24.co -

Baca Juga:


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 yang mengatur tata cara berpakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Padang Lawas Utara pada Senin, 9 Desember 2024, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting.

Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara, Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., dalam sambutannya, menegaskan pentingnya penerapan aturan berpakaian sesuai Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.

"Saya berharap seluruh ASN dapat segera menerapkan aturan ini demi meningkatkan profesionalisme dan citra positif pemerintah daerah," ujar Pj. Bupati.

Acara ini juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Makmur Harahap, ST., MM., Plt. Kepala BKSDM Andi Marpaung, S.Kom., MM., Sekretaris Inspektorat Hendra Hasan Saleh Siregar, ST., MM., serta para camat dan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.


Sri Asmarini Wali, S.STP., M.Si., Kepala Bagian Organisasi Perangkat Daerah Setdakab Padang Lawas Utara, selaku narasumber, memberikan penjelasan rinci mengenai aturan berpakaian dinas yang baru. Berikut adalah detailnya:

Hari Senin dan Selasa: ASN mengenakan pakaian dinas harian warna khaki. Perempuan yang mengenakan jilbab diharuskan memakai jilbab berwarna kuning mustard.

Hari Rabu: ASN mengenakan pakaian dinas harian putih. Jilbab untuk perempuan berwarna khaki muda.

Hari Kamis: ASN memakai pakaian batik, lurik, atau khas daerah. Jilbab perempuan menyesuaikan warna baju tanpa motif.

Hari Upacara: ASN mengenakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dengan peci untuk laki-laki dan jilbab hitam untuk perempuan.

*Aturan Tanda Pengenal Baru*

Mulai 2 Januari 2025, seluruh ASN diwajibkan mengenakan tanda pengenal dengan warna dasar foto sesuai jenjang jabatan:

Merah: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Biru: Pejabat Administrator

Hijau: Pejabat Pengawas

Abu-abu: Pejabat Fungsional

Oranye: Pejabat Pelaksana

"Tanda pengenal ini dirancang untuk mempermudah identifikasi dan meningkatkan kedisiplinan," ungkap Sri Asmarini.

Dengan diterapkannya aturan baru ini, pemerintah berharap ASN di Kabupaten Padang Lawas Utara dapat lebih profesional dalam bekerja, sekaligus menciptakan keseragaman dan identitas yang kuat di antara pegawai pemerintah.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan aturan dapat diterima dan diterapkan secara efektif.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Paluta Wujudkan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Melalui RAD-KSB
komentar
beritaTerbaru