Baca Juga:
DELI SERDANG -Tim Bringas dari Satuan reserse kriminal Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus Curanmor Spesialis pembobol Rumah yang kerap meresahkan warga Deli Serdang.
Kali ini Tak sampai 24 jam, pelaku curanmor spesialis pembobol rumah yang merupakan residivis dalam kasus Pencurian tersebut berhasil dilumpuhkan Tim Opsnal Bringas Polresta Deli Serdang.
Reaksi cepat Tim Opsnal Bringas Polresta Deli Serdang yang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) tersebut terjadi Pada Senin 9 Desember 2024 lalu.
Pelaku berinisial Y (33) warga Jalan Bandar Labuhan Dusun 2 Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan satu orang temannya HL yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Informasi dihimpun mediapolri.id, Kejadian berawal, pada hari senin 9 Desember 2024 pagi dinihari sekira pukul 03.00 Wib.
Pelaku Y bersama dengan satu orang temannya HL bergerak dari rumahnya Y menuju perumahan Citra Harmoni Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa.
Sesampainya dirumah korban, kedua pelaku berhasil membongkar rumah korban dengan masuk melalui pintu depan rumah korban.
Setelah itu kedua pelaku melihat 2 sepeda motor milik korban yang diparkirkan di dalam ruang tamu dengan kunci sepeda motor yang masih melekat di sepeda motornya.
Setelah itu kedua pelaku langsung membawa kabur 2 sepeda motor milik korban dan diketahui dari hasil interogasi mereka bergerak menuju Gg. Cempaka Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya sekira pukul 05.30 wib di hari yang sama, salah seorang saksi inisial DS terbangun dari tidur dan hendak melaksanakan Sholat Subuh, betapa terkejutnya DS melihat 2 sepeda motor milik mereka tidak ada didalam ruang tamu lagi.
Kemudian saksi langsung bergegas membangunkan pelapor AR dan AR langsung keluar kamar dan melihat sepeda motor mereka tidak lagi berada di ruang tamu.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, Korban bersama dengan saksi tersebut kemudian langsung pergi ke Mapolresta Deli Serdang dan melaporkan kejadian yang dialaminya.
Mengetahui hal itu, Tim Opsnal Bringas Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan tersebut.
Tak sampai 24 jam, tepatnya pada hari yang sama Senin 9 Desember 2024 sekira pukul 08.00 wib, reaksi cepat Tim Opsnal Bringas Polresta Deli Serdang berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku kejahatan.
Tak ingin buruannya lepas, Tim Bringas langsung bergerak ke lokasi, hingga akhirnya pada pukul 08.30 wib tim berhasil mengamankan pelaku Y (33) beserta barang bukti 2 (dua) sepeda motor milik korban dan 1 buah tas milik pelaku berisi 2 buah obeng dan 1 gunting serta 1 buah handphone milik pelaku.
Dalam upaya penangkapan tersebut pelaku Y, diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas karena mendorong petugas dan mencoba melarikan diri.
Pelaku Y beserta barang bukti kemungkinan langsung diboyong ke Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, S.I.K, M.H, melalui Kanit Pidum Yasmin Purba, S.H menerangkan, "untuk tersangka Y, sudah kami amankan, saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku ini merupakan seorang residivis dalam perkara tindak pidana pencurian." jelasnya. Kepada mediapolri.id Selasa (10/12/2024) malam.
Atas kinerja Kepolisian yang begitu cepat mengamankan pelaku dan sepeda motornya, korban mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Polresta Deli Serdang khususnya oleh Tim Opsnal Bringas Polresta Deli Serdang.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News