Kamis, 12 Desember 2024

KPK Geledah Disdik Sumut, CCTV Sejumlah Berkas Turut Diamankan

Administrator - Selasa, 10 Desember 2024 18:30 WIB
KPK Geledah Disdik Sumut, CCTV Sejumlah Berkas Turut Diamankan
Istimewa

Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, Selasa (10/12).

Baca Juga:

Menurut info yang dipercaya, sebanyak 5 orang petugas KPK datang menggunakan dua unit mobil, Selasa (10/12/2024) sore dengan memakai baju kemeja putih, rompi dan masker.

Saat tiba petugas KPK langsung masuk ke beberapa ruangan di Disdik Sumut, salah satunya ruang Sekretaris Disdik Sumut Rudy Fahrizal. Pada penggeledahan tersebut turun diamankan CCTV yang ada di gedung Disdik Sumut, termasuk beberapa tas berisikan berkas-berkas Disdik Sumut.

Diketahui sebelumnya Abdul Haris Lubis juga sempat diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp176 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Abdul Haris Lubis diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik tahun anggaran 2024 senilai Rp176 miliar.
Informasi yang diperoleh di Disdik Sumut, Kadisdik Sumut diperiksa KPK, tanggal 27 November 2024 di Jakarta menindaklanjuti kasus ditangkapnya rekanan berinisial TSR di salah satu tempat di Medan.Diketahui, pemeriksaan terhadap Kadisdik Sumut dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan DAK yang dilakukan KPK tersebut menjadi polemik berkepanjangan di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemborong TS Diduga Kabur Terkait Proyek DAK Rp 17 Miliar di Buron KPK
Soal Dana DAK 2024 Rp 176 Milyar, Kadisdik Haris Lubis Diperiksa KPK
KPK OTT Empat Pejabat Pemko Pekanbaru, Uang Disita Rp 3 Milyar
Pemko Buka Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pembentukan Penyuluh Anti Korupsi
Tujuh Kepala Dinas Pemprov Bengkulu Terjaring OTT KPK
MA vonis bebas Mujianto Terpidana Kredit Macet Rp39, 5M,  Jaga Marwah: KPK Diminta Usut
komentar
beritaTerbaru