Baca Juga:
Medan- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) SumutAbdul Haris Lubisdiperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik tahun anggaran 2024 senilai Rp176 miliar.
Informasi yang diperoleh di Disdik Sumut, Kamis (5/12),Kadisdik SumutdiperiksaKPK, tanggal 27 November 2024 di Jakarta menindaklanjuti kasus ditangkapnya rekanan berinisial TSR di salah satu tempat di Medan.
Diketahui, pemeriksaan terhadapKadisdik Sumutdalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan DAK yang dilakukanKPKtersebut menjadi polemik berkepanjangan di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan.
Menurut sumber di Disdik Sumut, sejauh mana pemeriksaan terhadapKadisdik SumutAbdul Haris Lubisterkesan sangat rahasia dan tertutup sehingga sempat luput dari atensi publik termasuk media massa.
Ironisnya, selain kasus dugaan penyelewengan penggunaan DAK, Abdul Haris ini terus dihujani persoalan sejak menjabat sebagai orang nomor satu di Disdik Sumut, di antaranya kasus yang sempat viral, beberapa waktu lalu dalam dugaan menggerakkan massa untuk menolak Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumut dan soal dugaan penjualan buku diduga secara paksa kepada seluruh SMA dan SMK di Sumut.
Sebelumnya, Kadisdik SumutIrAbdul Haris LubisMSi ketika dikonfirmasi usai membuka acara diSMKN 7 Medanmengatakan, pemeriksaan olehKPKterkait masalah penggunaan DAK, pihaknya koperatif memenuhi panggilan dan tetap menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat didesak soal masalah dugaan penyelewengan penggunaan DAK SMA dan SMK saat ini menjadi perbincangan hangat di lingkungan Disdik Sumut tersebut, Abdul Haris tidak berkenan menjelaskan lebih rinci seraya meninggalkanSMKN 7 Medankembali bertugas ke kantornya.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News