Rabu, 04 Desember 2024

Dua Paslon Pilkada Kabupaten Madina 2024 Klaim Kemenangan, Ketua KPU Tunggu Hasil Rekapitulasi

Administrator - Sabtu, 30 November 2024 22:11 WIB
Dua Paslon Pilkada Kabupaten Madina 2024 Klaim Kemenangan, Ketua KPU Tunggu Hasil Rekapitulasi
Madina |sumut24.co -

Baca Juga:


Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2024 telah menyisakan ketegangan yang cukup besar, dengan dua pasangan calon (paslon) yang saling mengklaim kemenangan berdasarkan hasil quick count versi masing-masing tim pemenangan.

Paslon Harun-Ichwan (On Ma) dan Saifullah-Atika (Sahata) masing-masing mengumumkan klaim kemenangan pada Jum'at (29/11/24), yang tentu saja memunculkan berbagai spekulasi mengenai siapa yang benar-benar keluar sebagai pemenang Pilkada Madina.

*Klaim Kemenangan Paslon On Ma*

Paslon nomor urut 1, Harun-Ichwan, yang dikenal dengan sebutan "On Ma," melalui ketua tim pemenangannya, Zuchri Mustafa Nasution, mengklaim telah memenangkan Pilkada Madina.

Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil foto C1 dan C1 Pleno yang diterima dari saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), Zuchri menyatakan bahwa pasangan ini unggul dengan selisih suara sebanyak 633 suara atas pasangan Saifullah-Atika.

Menurut Zuchri, perhitungan ini dilakukan melalui real count yang dikumpulkan dari seluruh TPS yang tersebar di Kecamatan Madina.

"Data ini didapat dari para saksi yang mengawal di TPS masing-masing. Kami memerlukan waktu untuk mengumpulkan dan merekap data ini, sehingga baru hari ini (28 November) kami bisa mengumumkan," ujar Zuchri dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh para ketua partai pengusung On Ma.

*Klaim Kemenangan Paslon Sahata*

Di sisi lain, paslon nomor urut 2, Saifullah-Atika atau yang dikenal dengan "Sahata", juga mengklaim kemenangan.

Ketua tim pemenangan Sahata, Paslah, menyatakan bahwa pasangan ini meraih 98.680 suara, yang setara dengan 50,6 persen dari total suara sah sebanyak 194.996.

Meskipun demikian, klaim kemenangan ini tetap harus menunggu hasil rekapitulasi dan penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

*Kata Ketua KPU Madina tentang Proses Rekapitulasi*

Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Ikhsan, melalui Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Muhammad Yasir Nasution, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proses rekapitulasi dan penghitungan suara.

Menurut Yasir, proses penghitungan suara di di TPS Telah selesai dan sekarang sedang berlangsung rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, dan alhamdulillah berjalan dengan lancar tanpa ada laporan mengenai Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS.

"Untuk saat ini, proses rekapitulasi berjalan efektif dan tidak ada kendala. Kami tidak ada menerima laporan mengenai rekomendasi PSU di TPS, karena semua kecamatan sudah memulai rekapitulasi di tingkat kecamatan," ungkapnya.

Yasir juga menyampaikan bahwa waktu maksimal bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyelesaikan Rekapitulasi penghitungan suara adalah hingga tanggal 3 Desember.

Setelah itu, KPU Kabupaten akan mengumumkan hasil perolehan suara secara resmi paling lambat pada tanggal 6 Desember. "Hasil ini adalah hasil penghitungan suara, bukan penetapan calon terpilih," jelas Yasir.

*Proses Lanjutan Setelah Pengumuman Hasil*

Setelah KPU Kabupaten mengumumkan hasil perolehan suara, jika tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka calon terpilih akan ditetapkan dalam waktu 3 hari setelah keluarnya register perkara dari MK.

Namun, jika ada gugatan yang diajukan ke MK, maka proses penetapan Calon Terpikih akan ditunda hingga MK mengeluarkan putusannya.

"Jika tidak ada sengketa, KPU akan menetapkan calon terpilih dalam waktu 3 hari setelah MK mengeluarkan register perkara," ungkap Kadiv Teknis KPU Madina.

Meski kedua paslon Pilkada Madina 2024 mengklaim kemenangan mereka masing-masing, proses resmi penetapan pemenang masih membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Rekapitulasi suara yang berlangsung di tingkat kecamatan akan menjadi dasar utama dalam rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten. Sementara itu, KPU Madina akan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat Madina harus bersabar hasil akhir Pilkada Madina 2024 akan diumumkan secara resmi oleh KPU. Jika tidak ada gugatan, penetapan calon terpilih bisa dilakukan segera setelah itu.

Namun, jika ada sengketa, maka Mahkamah Konstitusi akan menjadi pihak yang menentukan apakah hasil tersebut sah atau perlu diproses lebih lanjut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru