Medan -Pengacara Razman Arif Nasution SH melayangkan somasi terhadap SN dan M selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP "I", sebuah organisasi kekerabatan marga yang ada di Sumatera Utara.
Baca Juga:
Somasi dilayangkan Razman melalui Kantor Hukum RAN Law Firm dengan nomor 93/RAN- Law Law Firm /S/IX/2024,
terkait dugaan penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian yang dilakukan SN dan M pada Agustus tahun 2022 lalu di salah satu kanal Podcast.
Akan saya kejar kalian berdua, SN dan M, sampai manapun itu," tegas Razman Arif Nasution keras saat konferensi pers bersama puluhan wartawan di Le Polonia Hotel Medan, Minggu (17/11/2024) siang.
Perseteruan ini berawal saat Razman Arif secara sepihak diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Sekretaris Jendral di organisasi tersebut.
Razman protes, karena pemberhentian itu tanpa alasan, pemberitahuan atau peringatan sebelumnya sesuai AD/ART yang ada.
Situasi kian memanas, ketika SN bersama M hadir di kanal podcast You Tube Uya Kuya pada 22 Agustus 2022 lalu. Dalam acara tersebut, SN dan M secara gamblang mengumbar alasan-alasan pemberhentian Razman.
Omongan SN di kanal podcast You Tube ini membuat Razman berang, sebab dianggap sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Di kanal itu, SN dan M menyampaikan keterangan dan informasi yang tidak benar atau fitnah tentang saya," ucap Razman.
Di podcast tersebut, mereka berdua mengatakan pemberhentian Razman karena tidak berkontribusi kepada organisasi.
"Apa maksudnya tidak berkontribusi? Saya tidak paham. Di mana-mana saya bikin iklan, bahkan di kartu nama, saya selalu sebut organisasi itu. Saya tidak tahu kontribusi apa yang dimaksud. Tidak pernah minta sumbangan ke saya. Kalau pernah minta sumbangan dan tidak saya berikan, mungkin bisa (tidak berkontribusi)," tutur Razman.
Setelah itu, Razman kembali menyinggung omongan SN dan M, yang menyebut bahwa Razman tidak kompeten.
"Hei Bro.. Saya rasa saya lebih berkompeten dari anda-anda. Kamu mau coba-coba saya ya?," tandas Razman.
Pengacara kondang ini pun menantang SN dan M membuktikan omongan tersebut, kalau tidak mau urusan itu berlanjut ke ranah hukum.
"Jangan karena kemarin anda ingin maju jadi anggota DPR RI, dan sekarang sebagai Calon Bupati, lalu nebeng ingin terkenal," ujarnya.
Diketahui, saat ini SN memang menjadi salah satu calon Bupati di Sumatera Utara. Razman menekankan, bahwa somasi itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada 2024.
Protes juga disampaikan Razman terhadap pernyataan M yang mengatakan dirinya membawa dampak buruk pada organisasi tersebut. Pernyataan ini sangat menghina bagi Razman.
"Kapan saya divonis pengadilan melakukan tindakan asusila dan melanggar hukum, sehingga dianggap membawa dampak buruk terhadap organisasi ini?," imbuhnya.
Kalau pun itu dikaitkan dengan berbagai konflik yang dihadapi nya, menurut Razman hal tersebut konflik entertain dan tidak ada hubungannya dengan organisasi.
Razman mengaku tidak tinggal diam atas penghinaan tersebut.
"Selama 28 bulan ini saya diam, tapi tunggu saja kalian berdua akan saya sikat. Demi harga diri saya, saya tidak akan diam lagi!," kata Razman.
Razman menuntut SN bertanggung jawab atas omongan tersebut, dan mampu membuktikannya.
"Buktikan bahwa saya tidak kompeten, tidak berkontribusi dan membawa dampak buruk pada keluarga organisasi," tegasnya.
Razman mengaku tidak gentar, bila nantinya SN terpilih menjadi Bupati. Ia mengaku malah lebih bersemangat mengejar kasus ini hingga tuntas.
"Bila anda jadi bupati, akan saya kejar terus kasus ini. Apalagi sudah beredar informasi soal calon bupati ini juga terkait LHKPN KPK-nya yang tidak sesuai," tegasnya.
Dikatakan Razman, ia menderita kerugian material atas pernyataan SN dan M tersebut, karena menyangkut pribadi dan keluarganya. Apalagi video di kanal itu sudah ramai ditonton netizen.
Ia menuntut keduanya menyampaikan permintaan maaf di berbagai media cetak dan elektronik agar kasus ini tidak merembet ke kasus perdata maupun pidana.
Kemudian, menuntut pengembalian posisi Razman pada posisi sebelumnya di organisasi itu.
"Saya dan tim hukum akan membidik keduanya melalui UU ITE atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," pungkas Razman. (R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News