HMTI Bersama Calon Wali Kota Medan Prof Ridha Dharmajaya Jum'at Berkah di 4 Kecamatan
HMTI Bersama Calon Wali Kota Medan Prof Ridha Dharmajaya Jum&039at Berkah di 4 Kecamatan
kotaBaca Juga:
Pernyataan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Senin (21/10). Hari itu dilakukan konferensi pers Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di Lee Hotel Polonia, Jalan Jenderal Sudirman. Hadir juga di sana Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Achmad Fadly, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Mulyadi.
Kombes Muji Ediyanto menjelaskan, ketentuan penghapusan dan penarikan kendaraan bermotor tersebut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74. Katanya, dalam ketentuan itu, kendaraan bermotor yang menunggak pajak, kendaraannya dinyatakan tidak legal lagi alias bodong.
Kemudian, kata Muji Ediyanto, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan lagi di jalan. Jika kendaraan itu ditemukan polisi di jalanan, akan langsung ditarik. "Karenanya, kita mengimbau masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotornya. Sebab, kendaraan yang sudah dihapus dari regident, tidak dapat diregistrasi kembali, dan tidak dapat digunakan di jalan," katanya.
Dikatakan Muji, penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak 2 tahun sejak STNK-nya mati mulai diberlakukan 2025. Karena itu, dia menyampaikan tentang perlunya memanfaatkan momen pemutihan denda pajak ini sebaik-baiknya.
Belum Capai Target
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, dalam acara itu mengungkapkan tentang data target penyerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan PPN yang belum mencapai target. Pihaknya hanya punya waktu kurun dua bulan lebih untuk memenuhi target.
Dikatakan Fadly, sampai saat ini target yang sudah ditetapkan dari PKB atau PPN itu masih 70 persen, kurang dengan sisa waktu 2 bulan 10 hari. "Yang dikejar 25 persen dari kekurangan target. Kalau dirupiahkan sampai – 900 miliar dari target pokok pajak daerah," katanya.
Adapun pemutihan PKB, disampaikan Fadly, dengan perincian Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5% (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari), dan bebas denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat.
Fadly mengungkapkan bahwa program pemutihan ini, bukan saja menyasar masyarakat umum. Tapi, kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, berplat merah untuk sadar membayar pajak kendaraan dinasnya tersebut. "Pergub ini, bukan saja untuk umum, tapi plat merah untuk memanfaatkan program ini. Potensi baik dari masyarakat umum, baik itu provinsi maupun Kabupaten/Kota," sebutnya. Red
HMTI Bersama Calon Wali Kota Medan Prof Ridha Dharmajaya Jum&039at Berkah di 4 Kecamatan
kotaDihadapan Majelis Ta&039lim Abdul Rani Ingatkan Warga Medan Tolak &039Bang Fajar&039 Jelang Hari Pencoblosan
kotaPjs Wali Kota membagikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) pemula dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada para pelajar dari 24 sekolah
kotaJakarta I Sumut24. coUNIQLO, perusahaan ritel pakaian global asal Jepang setelah menghadirkan penambahan layanan dan fasilitas baru untuk 6
NewsJakarta I Sumut24. coDidukung oleh Bakti Budaya Djarum Foundation, sutradara kenamaan Tanah Air, Garin Nugroho akan menampilkan pertunjukan
Newssumut24.co JakartaIndosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo atau GoTo Group) pada hari ini me
Ekbissumut24.co Medan Dengan ekspresi optimis dan penuh harap, para pemuda yang baru lulus dari perguruan tinggi itu memenuhi aula Fakultas Ilm
Umumsumut24.co Medan Himpunan Masyarakat Tabagsel Indonesia (HMTI) Kota Medan bersama Calon Wali Kota Medan No urut 02, Prof Ridha Dharmajaya
PolitikMedan I Sumut24. co Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) seSumatera menggelar Rapat Konsolidasi Wilayah (Rakoswil) Tahun 2024 di Hotel
NewsMedan I Sumut24. coBadan pengawas pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPD GMNI Sumut mengadakan rapat dalam kantor membahas menj
News