Selasa, 26 November 2024 WIB

Gila..Ayah Kandung Rudapaksa Anak Sendiri diPadangsidimpuan, Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna Langsung Turun Tangan

Administrator - Jumat, 18 Oktober 2024 12:07 WIB
Gila..Ayah Kandung Rudapaksa Anak Sendiri diPadangsidimpuan, Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna Langsung Turun Tangan
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Kejadian yang sangat gila bahkan memilukan serta mengguncang Kota Padangsidimpuan. Seorang ayah kandung tega melakukan perbuatan hal tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada orang nomor satu di kepolisian kota padangsidimpuan Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/171/X/2024/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, peristiwa ini terjadi pada tanggal 4 Oktober 2024. Korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, mengalami pencabulan berulang kali oleh ayahnya di rumah mereka.

"Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau jika berani menceritakan perbuatannya kepada siapapun," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, saat dikonfirmasi.

Kejadian ini terungkap secara tidak sengaja saat Kapolres sedang berkeliling Markas Polres. Korban bersama dua orang temannya menghampiri Kapolres padangsidimpuan dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Mendengar cerita pilu tersebut, AKBP Dr Wira Prayatna langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Saya sangat prihatin dengan kasus ini. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera," tegas AKBP Dr Wira

Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pelaku pada tanggal 10 Oktober 2024. Saat diinterogasi, pelaku sempat mengelak, namun bukti-bukti yang kuat membuat pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Selain melakukan rudapaksa, hasil pemeriksaan urine pelaku juga menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Subs Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya melaporkan setiap kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak. Keberanian korban untuk menceritakan kejadian yang dialaminya patut diapresiasi.

"Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anaknya. Jika ada tanda-tanda kekerasan seksual, segera laporkan ke pihak berwajib," ajak Kapolres.

"Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan. Laporkan setiap kasus kekerasan seksual yang Anda ketahui. Jangan biarkan pelaku berkeliaran bebas dan terus melakukan kejahatannya," tutup Kapolres.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jum'at Berkah Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial yang Menginspirasi Masyarakat
Polres Palas Bersama Dengan Instansi Terkait Berhasil Mengevakuasi Korban Longsor, Ini Daftar Identitasnya
AKBP Dr Wira Tegas Berantas Narkoba, Penangkapan Pelaku Usia 67 Tahun Ungkap Jaringan Narkotika
Polres Padangsidimpuan Gelar Zoom Meeting Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
Silaturahmi Kapolres Padangsidimpuan ke Masjid Syekh Zainal Abidin,AKBP Dr Wira : Menjalin Kebersamaan dan Melestarikan Sejarah
Wujud Sinergi Demi Kamtibmas, Silaturahmi Kapolres Tapanuli Selatan dan PJU Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru