Senin, 25 November 2024 WIB

Penasehat Hukum PT. ACP Minta Jampidsus dan Kajati Bengkulu Hentikan Penyidikan atas Kredit Macet

Administrator - Kamis, 17 Oktober 2024 09:19 WIB
Penasehat Hukum PT. ACP Minta Jampidsus dan Kajati Bengkulu Hentikan Penyidikan atas Kredit Macet
Istimewa

Baca Juga:

Medan – Dr. Ali Yusran Gea, penasehat hukum PT. ACP, meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu menghentikan penyidikan terhadap salah satu direksi PT. ACP berinisial AP. Penyidikan ini terkait kredit macet akibat bencana alam dan pandemi Covid-19.

Gea menjelaskan, kredit macet tersebut terjadi karena banjir bandang pada tahun 2019 yang menghancurkan sebagian besar perumahan Cempaka Bentiring Permai di Bengkulu. Ditambah dengan pandemi Covid-19, kondisi ini dianggap sebagai force majeure (situasi di luar kendali manusia) yang membuat PT. ACP kesulitan melunasi kredit yang diambil dari BTN Bengkulu.

Gea juga menyoroti tindakan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang menyita lahan perumahan tersebut. Akibatnya, PT. ACP tidak bisa melakukan kegiatan jual beli lahan yang seharusnya digunakan untuk menutupi utang kepada bank.

"Kami menolak tuduhan adanya korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau gratifikasi. Seluruh proses pengajuan dan pelaksanaan kredit dilakukan secara profesional dan transparan," tegas Gea.

Ia menambahkan, nilai agunan yang diserahkan kepada Bank BTN cukup untuk menutupi sisa utang jika dilakukan pelelangan. Karena itu, Gea meminta agar penyitaan dihentikan sehingga PT. ACP bisa melanjutkan pembangunan dan menjual lahan untuk melunasi utang mereka.Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Ridha-Rani Kantongi Identitas Pelaku Perusak APK Paslon 02
Diduga Abaikan UU Ketenaga Kerjaan, Management RS Seah Disinyalir Kebal Hukum
Soal Kasus Dugaan Perzinahan Aipda RS, Polres Labuhanbatu Akan Melengkapi dan Mengirimkan Berkas ke Jaksa, PH : Unsur Pasal 184 KUHAP Terpenuhi
Penetapan Eksekusi PN Lubuk Pakam Cacat Hukum.
Terduga Pelaku Pencurian Hewan Laporkan Pasutri Ke Polisi, Ridwan H Hutasoit SH : Penyidik Harus Profesional
Kuasa Hukum Bripka BS Hadirkan 4 Saksi Bantah Tudingan KDRT Terhadap DM
komentar
beritaTerbaru