Senin, 25 November 2024 WIB

Pasutri Pengusaha Rumah Makan Aniaya Jukir Hingga Tewas

Administrator - Minggu, 06 Oktober 2024 21:57 WIB
Pasutri Pengusaha Rumah Makan Aniaya Jukir Hingga Tewas
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Polsek Medan Sunggal menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan kepada Sokhizinema Zoromi (28), sebelumnya disebut (Davian Laila) yang mengakibatkan tewasnya juru rarkir (Jukir) di depan rumah makan ACC Jalan Setia Budi Ujung, Medan.

"Tiga tersangka tersebut, yakni DY (38) dan RW (40) pasangan suami istri dan IT (35) merupakan adik dari RW. Mereka merupakan satu keluarga pemilik rumah makan ACC," terang Bambang, Sabtu (5/10/24).

Bambang mengungkapkan, motif kejadian tersebut karena korban meminta uang parkir kepada IT, kemudian pelaku menegurnya.

"IT sudah diingatkan berulang kali agar tidak mengutip uang parkir di lokasi rumah makan ACC, kemudian korban tidak terima," sebutnya.

Kemudian terjadi cekcok mulut berujung pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia terkena benturan benda keras atau tusukan.

Dengan begitu kepolisian menetapkan ketiga tersangka atas tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

"Para elaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3e subsidair pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan milik korban celana panjang, sepatu baju lengan pendek warna hitam, jaket sweater, rompi parkir warna ungu, kartu identitas parkir sedangkan barang bukti tersangka baju lengan pendek warna hitam dan ekor ikan pari yang sudah kering.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kinerja Penyidik Polsek Medan Tembung Disoal, Korban Pemukulan Airsofgun Minta Kapolrestabes Medan Ambil Alih
Sidang Replik Terdakwa Pengerusakan dan Penganiaya Supir PT Key Key, JPU Pertahankan Terdakwa Dituntut 5 Tahun
5 Terdakwa Pelaku Pengerusakan dan Penganiayaan Supir PT Key Key Kembali Disidang, JPU Berkeyakinan Langgar Pasal 160 KUHPidana
Diduga Melakukan Penganiayaan Seorang Oknum Polisi Dilaporkan Orang Tua Pelajar ke Polda Sumut
Puluhan Jukir Unjuk Rasa di DPRD Medan
Jukir Gunakan E-Parkir Untuk Berjudi Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru